Dark/Light Mode

Kasus Pembiayaan Fiktif Proyek Batu Bara PLN, Tiga Tersangka Ditetapkan

Senin, 20 Juli 2026 18:51 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago (kiri), Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi (tengah), dan Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan atau invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sempurna (BAS) dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN periode 2019–2020 di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026). Kortastipidkor Polri menetapkan tiga tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, serta FH selaku Direktur PT BAS yang saat ini tengah menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Salemba.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago (kiri), Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi (tengah), dan Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan atau invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sempurna (BAS) dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN periode 2019–2020 di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026). Kortastipidkor Polri menetapkan tiga tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, serta FH selaku Direktur PT BAS yang saat ini tengah menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Salemba.