Dark/Light Mode

Pengamat: Tata Kelola Batu Bara Dukung Keandalan Listrik Nasional

Selasa, 21 Juli 2026 15:17 WIB
Ilustrasi PLTU. (Dok. ESDM)
Ilustrasi PLTU. (Dok. ESDM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penetapan perusahaan tambang yang memasok batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) merupakan kewenangan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba). Mekanisme tersebut dinilai penting untuk menjaga keandalan pasokan listrik nasional.

Direktur Eksekutif Energy Watch Olo Berto Siahaan menjelaskan, kebutuhan batu bara untuk pembangkit disusun berdasarkan rencana operasi masing-masing PLTU. Selanjutnya, kebutuhan tersebut dikonsolidasikan oleh PLN Group dan dibahas bersama pemerintah sebelum Ditjen Minerba menetapkan perusahaan tambang yang mendapat penugasan sebagai pemasok.

"Kebutuhan batu bara disusun berdasarkan rencana operasi masing-masing pembangkit, kemudian dikonsolidasikan di lingkungan PLN Group dan dibahas bersama pemerintah. Selanjutnya Ditjen Minerba menetapkan perusahaan tambang yang mendapat penugasan untuk memasok kebutuhan batu bara pembangkit," kata Olo, Senin (21/7).

Baca juga : Klaim Bikin Mobil Irit BBM, Dukun Dibanjiri Pasien

Menurut Olo, mekanisme tersebut menunjukkan peran sentral pemerintah dalam menjaga keamanan pasokan energi primer bagi sektor ketenagalistrikan. Pasalnya, PLTU hingga kini masih menjadi pembangkit beban dasar (base load) yang memasok listrik selama 24 jam sehari sepanjang tahun.

Karena itu, ketersediaan batu bara menjadi faktor penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional. Gangguan pasokan berpotensi memengaruhi operasional pembangkit dan kontinuitas penyediaan listrik bagi rumah tangga, industri, maupun dunia usaha.

Olo menjelaskan, setelah pemerintah menetapkan perusahaan tambang yang memperoleh penugasan, proses pengadaan dilanjutkan melalui penyusunan kontrak, pengaturan jadwal pengiriman, serta pemeriksaan kualitas dan kuantitas batu bara oleh surveyor independen. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar pembayaran, sementara pemerintah tetap mengawasi realisasi pasokan dan pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Baca juga : LDII Usulkan Reformasi Tata Kelola Haji Berbasis Syariat dan Keselamatan Jemaah

"Setiap pihak memiliki fungsi yang berbeda. Pemerintah berperan sebagai regulator sekaligus menetapkan penugasan kepada sumber tambang, sementara pelaksanaan kontrak dan koordinasi distribusi mengikuti penugasan yang telah ditetapkan. Pembagian peran ini menjadi bagian dari tata kelola untuk menjaga transparansi dan memastikan pasokan berjalan sesuai kebutuhan," ujarnya.

Ia menambahkan, kepastian penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta penugasan kepada perusahaan tambang perlu dilakukan lebih awal agar tidak mengganggu operasional pembangkit pada awal tahun berikutnya.

Menurut Olo, untuk memenuhi kebutuhan operasi PLTU mulai 1 Januari 2027, penetapan RKAB dan penugasan kepada perusahaan tambang idealnya dilakukan paling lambat November 2026. Dengan demikian, perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan produksi, menyelesaikan administrasi kontrak, dan menyusun jadwal pengiriman batu bara ke masing-masing pembangkit.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Perkuat Terminal BBM, Dukung Keandalan Distribusi di Aceh

"PLTU merupakan pembangkit base load yang memasok listrik selama 24 jam sehari sepanjang tahun. Karena itu, kepastian waktu penetapan RKAB dan penugasan menjadi sangat penting agar seluruh rantai pasok dapat dipersiapkan sebelum kebutuhan operasi dimulai pada awal tahun," katanya.

Olo menilai pembagian kewenangan yang jelas antara regulator dan pelaksana pengadaan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola sektor energi. Dengan mekanisme tersebut, penyediaan batu bara untuk pembangkit diharapkan berlangsung lebih terukur, akuntabel, serta mampu menjaga ketahanan energi melalui terjaminnya pasokan listrik bagi masyarakat dan dunia usaha.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.