Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, ReJO Harap Polri Makin Humanis
- Suyudi Ario Seto Kapolri, Sugiono PMK, Bahlil Menko Hilirisasi & Transisi Energi
- Pastikan Antrean Haji Lebih Akurat, Kemenhaj-Kemendagri Padankan Data Jemaah
- Menpora Erick: Nurisa Buktikan Juara Harus Berjuang Sampai Anak Panah Terakhir
- Badan Pengkajian MPR RI Serap Aspirasi Ekonomi Kreatif Karimunjawa
TKDN Mobil Listrik Jadi Kunci Pengembangan Industri Dan Hilirisasi
Selasa, 29 September 2026 09:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyerapan komponen lokal seiring elektrifikasi otomotif kian mendesak, seiring membanjirnya produk mobil listrik impor utuh. Sejalan dengan upaya melokalisasi produk mobil listrik, pemerintah pun mendorong pabrikan mengadopsi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Hingga Agustus tahun ini, pertumbuhan penjualan mobil listrik di Indonesia cukup eksponensial. Dari sekitar 599.491 unit total penjualan mobil Januari-Agustus 2026, sebanyak 101.171 unit atau 16,88 persen merupakan mobil listrik.
Kemampuan penetrasi mobil listrik di pasar Tanah Air merupakan keberhasilan program pemerintah, khususnya pembebasan bea masuk impor utuh. Program insentif yang dimulai pada 2024 itu berakhir pada akhir 2025.
Maka, sejak awal tahun ini, berbagai pabrikan yang mengikuti program tersebut wajib secara bertahap melokalisasi produk. Namun, dari sekian banyak pabrikan yang membanjiri pasar mobil listrik, tercatat hanya dua pabrikan yang berkomitmen mendirikan pabrik untuk produksi.
Selebihnya, pabrikan memanfaatkan pabrik perakitan umum. Praktik ini tidak dilarang dalam regulasi, terutama bila mengacu pada aturan TKDN mobil listrik yang termuat dalam Permenperin Nomor 28 Tahun 2023 (revisi Permenperin Nomor 6 Tahun 2022).
Baca juga : Empat Kawasan Jadi Motor Industri Halal
Berdasarkan aturan tersebut, mobil listrik yang menikmati insentif pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) wajib mengantongi TKDN minimal 40 persen pada 2026. Secara bertahap, porsi TKDN tersebut akan meningkat menjadi 60 persen mulai 2027 dan 80 persen pada 2030.
Keberhasilan TKDN dalam mendorong lokalisasi hingga industrialisasi sektor industri, termasuk otomotif, cukup signifikan. Sepanjang sejarah kebijakan industri, TKDN ikut mendorong suksesnya berbagai produk mobil yang diproduksi secara lokal saat ini.
Pada era 1970-an, pasar otomotif yang sebelumnya dipenuhi produk impor utuh beralih perlahan menjadi produk lokal. Program penanggalan, perakitan, hingga produksi komponen lokal berbuah manis.
Kini, setiap produk mobil yang dibesut pabrikan di Indonesia telah mengantongi TKDN lebih dari 80 persen. Penerapan TKDN secara bertahap itu pun berhasil membangun ekosistem industri dan ikut meningkatkan kualitas SDM industri. Hasilnya, Indonesia dipercaya sebagai salah satu basis ekspor.
Hal ini pun diakui Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM) Rachmat Basuki. Menurutnya, penerapan TKDN sejak dulu memang mendorong lokalisasi produk dan industrialisasi.
Baca juga : Hilirisasi Mineral Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi
Namun, untuk meningkatkan daya saing secara terus-menerus, kebijakan TKDN juga perlu diikuti skala produksi. “Semakin besar volume, daya saing produk semakin tinggi,” ungkapnya dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026)
Menyinggung TKDN 40 persen yang diklaim banyak produk mobil listrik di Indonesia, Rachmat mengungkapkan belum ada peluang besar bagi produsen komponen lokal. Sebab, dari 40 persen TKDN itu, bobot perakitan masih cukup besar, sekitar 30 persen.
Di sisi lain, dia mengharapkan, TKDN terus ditingkatkan dalam jangka waktu ke depan. Saat ini, singgung Rachmat, pemerintah masih menerapkan TKDN yang cenderung realistis bagi pemain mobil listrik.
Namun, sewaktu bobot TKDN diwajibkan menyentuh kisaran 80 persen, sasaran lokalisasi harus mencakup komponen utama seperti baterai dan bahan bakunya. “Ke depan kami ingin banyak terlibat,” simpul Rachmat.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengatakan, pabrikan mobil listrik wajib memenuhi TKDN 80 persen mulai 2030. “Yang paling penting yang akan men-trigger nilai TKDN di sini adalah baterai selnya, selain produksi modul,” ujarnya.
Baca juga : Halal Indo 2026 Cetak Komitmen Bisnis Rp 622 Miliar
Sementara, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono mengungkapkan penerapan TKDN mobil listrik harus sejalan dengan visi Asta Cita, khususnya terkait industrialisasi dan hilirisasi.
Menurutnya, penerapan TKDN mobil listrik secara bertahap harus sigap ditangkap produsen komponen lokal di dalam negeri. Hanya saja, untuk proses TKDN lebih dalam, terlebih dalam menggapai visi hilirisasi, saat ini produk mobil listrik harus beralih ke baterai lokal.
“Sekitar 80 persen masih menggunakan LFP, sedangkan yang kita punya adalah cadangan nikel yang besar,” ungkapnya.
Dia menginginkan, TKDN mobil listrik secara pasti menyasar lokalisasi komponen utama baterai. “Kenapa yang diproduksi itu [LFP]? Kenapa tidak yang menggunakan baterai nikel, sehingga baterainya masih bisa digunakan kembali?” tanya Bambang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya