Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Manchester Siap Jadi Tuan Rumah KTT G20 2027
- Laga Indonesia Vs Malaysia, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas & Kantung Parkir
- Siapkan 2.373 Personel, Polri Pastikan Keamanan & Kelancaran FIFA ASEAN 2026
- Indonesia Vs Malaysia, Garuda Siap Terkam Harimau Malaya
- PSS Sleman Terpuruk, Pieter Huistra Manfaatkan Jeda FIFA Matchday
Produk Dalam Negeri Mampu Bangkitkan Industri Nasional
Senin, 28 September 2026 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah terus mendorong penggunaan produk dalam negeri untuk memperluas pasar domestik, sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing industri nasional.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat ekosistem industri nasional melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk menciptakan pasar bagi produk manufaktur. Tetapi juga memperkuat kapasitas produksi, rantai pasok, investasi, dan penyerapan tenaga kerja.
Besarnya pasar domestik Indonesia menjadi modal penting bagi industri nasional untuk memperluas pangsa pasar, sekaligus menghasilkan produk yang semakin kompetitif.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemanfaatan produk dalam negeri bagian dari upaya membangun ekosistem industri yang semakin kuat.
Ketika produk industri nasional memiliki pasar yang semakin luas, kapasitas produksi dapat dimanfaatkan lebih optimal.
Baca juga : Sinergi Ulama Dan Umara Kekuatan Bangun Bangsa
“Hal itu memberikan dampak lanjutan terhadap investasi, penyerapan tenaga kerja dan penguatan rantai pasok di dalam negeri,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Menurut Agus, setiap belanja sebesar Rp 1 untuk produk dalam negeri dapat menghasilkan dampak sebesar Rp 2,2 terhadap perekonomian nasional.
Selain itu, pasar domestik menjadi peluang besar bagi industri manufaktur nasional.
Sekitar 78,39 persen produk manufaktur nasional ditujukan untuk pasar domestik, sedangkan 21,61 persen lainnya untuk pasar ekspor.
Dengan jumlah penduduk yang besar dan kebutuhan konsumsi yang terus berlangsung, ruang bagi produk industri nasional meningkatkan penetrasi di pasar dalam negeri masih terbuka lebar.
Baca juga : Indonesia Hormati Keputusan Filipina
Karena itu, penggunaan produk dalam negeri perlu menjadi bagian dari keputusan pengadaan barang dan jasa, baik di lingkungan pemerintah maupun sektor lainnya.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P4DN) Kemenperin Kris Sasono Ngudi Wibowo mengatakan, peluang tersebut didukung kapasitas industri yang masih dapat dioptimalkan.
Hal itu terlihat dari tingkat utilisasi industri pengolahan nonmigas yang tercatat 61,8 persen pada 2025.
Sedangkan, konsumsi rumah tangga Indonesia sepanjang Januari-Desember 2025 mencapai Rp 12.834,8 triliun dengan jumlah penduduk 284,44 juta jiwa.
“Besarnya basis konsumen tersebut memberikan ruang bagi produk manufaktur nasional untuk memperluas pasar domestik,” katanya.
Baca juga : 8 Parpol Nonparlemen Usul Threshold 1 Persen
Pemerintah juga memperkuat industri dalam negeri melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hingga 2 September 2026, terdapat lebih dari 57.000 produk tersertifikasi TKDN yang berasal dari lebih dari 5.600 perusahaan industri. DIR
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Senin, 28 September 2026 dengan judul "Produk Dalam Negeri Mampu Bangkitkan Industri Nasional"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya