Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bahlil Jawab Pemerintah Singapura: Ekspor Gas Dipotong 8%, Jadi Tidak Langgar Kontrak
Selasa, 27 Oktober 2026 08:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjawab reaksi Singapura atas pemangkasan ekspor gas ke negeri singa itu. Bahlil memastikan, Indonesia tidak melanggar kontrak. Ekspor gas yang dipotong hanya 8 persen.
Bahlil menerangkan, total ekspor gas Indonesia ke Singapura melalui pipa mencapai 409,5 Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD). Yang dipangkas per Sabtu (24/10/2026) hanya 31 MMSCFD yang mencakup dari 15 MMSCFD dari Natuna dan 16 MMSCFD dari Sumatera.
"Jadi sekalipun ada pemotongan, tapi tidak ada pelanggaran kontrak, karena masih di bawah batas minimum," terang Bahlil, dalam Konferensi Pers, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ia mengungkapkan, dalam kontrak Indonesia-Singapura, ekspor gas minimum 91-92 persen dari total kesepakatan. Yang dipangkas hanya 8 persen. Artinya, masih ada dalam koridor kontrak.
“Kecuali kita potong 10 persen, baru melanggar kontrak," jelas Bahlil.
Baca juga : Indonesia Pangkas Ekspor Gas, Singapura Bereaksi
Ketua Umum Partai Golkar ini melanjutkan, Pemerintah tidak sembarangan dalam melakukan pemangkasan ekspor gas. Presiden Prabowo Subianto berpesan, pemangkasan yang dilakukan tetap harus mengedepankan kontrak yang berlaku.
"Jadi, jangan ajari Indonesia mengenai komitmen untuk menjaga atau menghargai kontrak," tegas Bahlil.
Selain melalui gas, Indonesia juga mengekspor gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) ke Singapura. Totalnya mencapai 146 kargo atau setara 1.400 MMSCFD.
"Jadi cukup besar. Pemerintah Indonesia sangat menghargai kontrak," tambah Bahlil.
Sebelumnya, Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong bereaksi atas pemangkasan pasokan gas dari Indonesia per Sabtu (24/10/2026). Secara tegas, ia meminta semua pihak yang meneken perjanjian ekspor-impor gas ini menjalankan bisnis sesuai kontrak yang berlaku.
Baca juga : Hujan Mulai Turun, Semoga Karhutla Reda
"Indonesia mengumumkan pemangkasan ekspor gasnya ke Singapura. Pasokan gas tersebut dilindungi oleh kontrak komersial. Kami berharap semua pihak menepati komitmen mereka," ujar Wong, seperti dikutip CNA, Minggu (25/10/2026).
Soal ketersediaan gas, Wong mengaku Singapura sudah mempersiapkan langkah menghadapi risiko gangguan pasokan. Singapura telah berinvestasi pada terminal LNG agar bisa mengimpor gas dari berbagai belahan dunia tanpa harus bergantung sepenuhnya pada pipa.
Singapura juga memastikan, pengurangan pasokan gas dari Indonesia tidak akan berdampak signifikan terhadap harga listrik dalam jangka pendek. Menteri Energi, Perdagangan, dan Industri Singapura Tan See Leng menyebut, pemangkasan pasokan gas dari Indonesia hanya sekitar 2 persen dari total kebutuhan gas harian Singapura. Ia memastikan, hingga saat ini, pasokan energi yang ada masih cukup untuk memenuhi permintaan.
"Untuk jangka pendek, harga (listrik) tidak akan terlalu terpengaruh. Jika ada faktor yang perlu diperhatikan, itu adalah harga global karena harga satuan sebagian besar gas kita terkait dengan pergerakan sejumlah indeks utama dunia," kata Tan, usai konferensi Partai Aksi Rakyat (PAP), Minggu (25/10/2026), seperti dikutip CNA.
Ia memastikan, Pemerintah Singapura telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga pasokan energi tetap aman. Sebab, bagi Singapura, energi adalah kebutuhan penting untuk keberlangsungan ekonomi dan negara "Energi merupakan kebutuhan mendasar bagi kita semua," tandasnya.
Baca juga : BSI International Expo 2026 Cetak Transaksi Rp 5,38 Triliun
Pengurangan pasokan gas ke Singapura ini merupakan tindakan lanjut dari arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Kabinet Paripurna, Rabu (21/10/2026). Hal ini dilakukan mengingat industri dalam negeri sering kekurangan pasokan gas.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto menerangkan, gas hasil pemangkasan ekspor ke Singapura akan dialihkan ke PLN demi menjaga pasokan listrik dalam negeri.
"Dalam rangka menjaga keandalan pasokan gas dalam negeri untuk kelistrikan," terang Djoko.
Pengalihan pasokan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor (UU) 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 8 ayat (1) UU tersebut menegaskan, Pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya