Dark/Light Mode

Privacy Day 2026

DBS Indonesia dan Eman Achmad Dorong Penguatan Akuntabilitas dan Kepercayaan

Senin, 2 November 2026 16:00 WIB
Foto: DBS.
Foto: DBS.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penguatan pelindungan data pribadi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan di tengah pesatnya transformasi digital. Terlebih, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2026 menuntut pelaku industri, termasuk perbankan, memperkuat tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan data nasabah.

Isu tersebut menjadi sorotan dalam Privacy Day 2026 yang diselenggarakan Eman Achmad & Co. Law Firm bersama PT Bank DBS Indonesia di DBS Tower, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Memasuki tahun kedua penyelenggaraan, kegiatan dalam rangka memperingati Hari Privasi Nasional ini menjadi forum diskusi bagi praktisi dan pemangku kepentingan untuk membahas perkembangan regulasi serta penguatan pelindungan data pribadi di Indonesia.

Mengusung tema "Membangun Kepercayaan dalam Ekosistem Keuangan Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026", acara ini dihadiri sejumlah Data Protection Officer (DPO) dari berbagai bank, institusi keuangan, dan perwakilan industri lainnya.

Kegiatan tersebut juga melibatkan Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) dan Financial Industry Data Protection & Privacy Network (FINDANET).

Acara dibuka dengan sambutan Executive Director PT Bank DBS Indonesia, Asa Estheria Vipana, dan Dr. Eman Achmad dari Eman Achmad & Co. Law Firm.

Keduanya berharap, Privacy Day dapat menjadi ruang diskusi konstruktif sekaligus sarana pertukaran pengetahuan untuk memperkuat pemahaman dan praktik pelindungan data pribadi, khususnya di sektor keuangan.

Dalam sambutannya, Dr. Eman Achmad juga mendorong pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi.

"Institusi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan implementasi pelindungan data pribadi di Indonesia," ujarnya. 

Diskusi menyoroti terbitnya PP Nomor 33 Tahun 2026 sebagai langkah penting dalam mengoperasionalkan ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca juga : Gelar Rakor, Kemko Polkam Bahas Pelindungan Data & Transaksi Elektronik Daerah

Peraturan tersebut memuat sepuluh mandat yang memperjelas pelaksanaan sejumlah kewajiban pelindungan data pribadi.

Pelaku usaha, termasuk sektor perbankan, perlu menyesuaikan ketentuan dan praktik internal dalam jangka waktu enam bulan sejak peraturan diundangkan, yakni paling lambat 16 Januari 2027.

Dalam sesi pertama, Ajeng Risda Rahmadani dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), memaparkan arah implementasi regulasi pelindungan data pribadi setelah terbitnya PP Nomor 33 Tahun 2026.

Ia menekankan pentingnya pemahaman mengenai kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, dasar pemrosesan yang sah, pemenuhan hak subjek data, keamanan pemrosesan, serta penanganan kegagalan pelindungan data pribadi.

"Kolaborasi antarpemangku kepentingan juga diperlukan agar implementasi regulasi berjalan efektif. Dari perspektif sektor keuangan," ujarnya. 

Direktur Kepala Grup Kebijakan dan Strategi Inovasi dan Digitalisasi Data Bank Indonesia, Agung Bayu Purwoko menjelaskan bahwa kepatuhan pelindungan data pribadi perlu dibangun melalui tiga pilar, yakni regulasi, organisasi, dan perangkat pendukung (tools).

Ia menegaskan, instrumen seperti Record of Processing Activities (ROPA) dan Data Protection Impact Assessment (DPIA) tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai pemenuhan dokumentasi administratif.

"Keduanya merupakan sarana untuk memahami, mengelola, dan memitigasi risiko pemrosesan data pribadi," jelasnya.

Sementara itu, Ketua FINDANET, Yosea Iskandar mengangkat pentingnya pendekatan beyond consent atau pelindungan data yang tidak hanya bertumpu pada persetujuan.

Menurutnya, akuntabilitas harus melekat pada seluruh perjalanan data dalam ekosistem keuangan, mulai dari pengumpulan hingga pemanfaatannya oleh berbagai pihak.

Baca juga : BDO Legal Siap Dampingi Perusahaan Jadi Lebih Hijau

Prinsip obligation follows the information juga menjadi penting untuk menjaga kerahasiaan informasi nasabah dan memastikan pelindungan tetap berjalan ketika data berpindah atau digunakan pihak lain.

Yosea turut mengingatkan bahwa pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) perlu memperhatikan dampaknya terhadap individu, termasuk ketika data pribadi digunakan untuk melatih model AI atau mendukung pengambilan keputusan.

"Karena itu, pengawasan terhadap proses bisnis dan keluaran AI setelah diterapkan menjadi penting agar pemanfaatan teknologi tidak mengabaikan hak dan kepentingan subjek data," tuturnya. 

Sesi kedua membahas penerapan kewajiban pelindungan data pribadi dalam kegiatan operasional.

Satriyo Wibowo, Fellow of Information Privacy dan anggota IAPP Asia Advisory Board, menyoroti pemenuhan hak subjek data serta penanganan kegagalan pelindungan data pribadi.

Ia menekankan pentingnya alur kerja yang jelas, mulai dari penerimaan dan verifikasi permintaan, koordinasi ant unit, eskalasi, hingga pemantauan penyelesaian.

"Batas waktu pemenuhan kewajiban 3 x 24 jam juga perlu diperhatikan secara cermat, termasuk perhitungan waktu setelah proses verifikasi dan penilaian oleh pengendali data pribadi," ingatnya.

Adapun Raditya Kosasih dari APPDI membahas peran ROPA dan DPIA dalam mendukung akuntabilitas pengendali data pribadi.

ROPA berfungsi memetakan seluruh aktivitas pemrosesan data pribadi, termasuk tujuan dan pihak yang terlibat.

Sementara itu, DPIA digunakan untuk mengidentifikasi serta memitigasi risiko tinggi terhadap subjek data.

Baca juga : Mendesak, Bentuk Badan Pelindungan Data Pribadi

"Penilaian risiko tersebut perlu berfokus pada dampak terhadap individu, bukan semata-mata potensi kerugian organisasi," jelasnya. 

Kedua instrumen ini juga perlu diperbarui secara berkala dan digunakan sebagai bagian dari tata kelola pelindungan data pribadi.

Secara keseluruhan, diskusi menegaskan pentingnya mengintegrasikan pelindungan data pribadi ke dalam proses bisnis utama perbankan, seperti pembukaan rekening, pemberian kredit, pembayaran, dan penagihan.

Penyesuaian tersebut mencakup peninjauan dasar hukum pemrosesan data, penguatan dokumentasi kepatuhan, penyelarasan kebijakan internal, serta kejelasan peran Data Protection Officer (DPO).

Setiap pengecualian dalam pemrosesan data juga perlu dinilai berdasarkan aktivitasnya, bukan diterapkan secara menyeluruh terhadap suatu sektor.

Melalui Privacy Day 2026, Eman Achmad & Co. Law Firm dan PT Bank DBS Indonesia berharap forum tersebut dapat terus mendorong dialog dan kolaborasi antara regulator, industri, serta praktisi.

Pada akhirnya, kepatuhan terhadap pelindungan data pribadi bukan sekadar persoalan memenuhi kewajiban regulasi, melainkan juga fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan menjaga keberlanjutan ekosistem keuangan Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.