Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sering Bocor Kemana-mana
Mendesak, Bentuk Badan Pelindungan Data Pribadi
Senin, 12 Agustus 2024 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Lembaga Riset Keamanan Siber, CissreC, minta Pemerintah segera membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi. Selain amanat undang-undang (UU), badan tersebut juga dibutuhkan untuk mengambil tindakan dan memberikan sanksi penyelenggara sistem elektronik, yang mengalami insiden kebocoran data.
Chairman CissreC, Pratama Persadha menegaskan, Pemerintah harus segara membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi. Pasalnya, kasus kebocoran data pribadi semakin sering terjadi, dan lembaga yang bertanggungjawab atas kebocoran itu kerap bebas dari sanksi.
“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), mengamanatkan adanya lembaga pelaksana. Kehadiran lembaga itu, akan memberi konsekuensi hukum bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE), yang tidak bisa menjaga sistemnya. Ini menyangkut PSE publik maupun privat,” ujar Pratama dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/8/2024).
Baca juga : Rena Da Frina Dan Rusli Mesra, Bakal Duet Di Pilwalkot Bogor?
Lebih lanjut, dia meyakini, kehadiran lembaga PDP, akan mendorong seluruh PSE untuk memperkuat sistem keamanan siber dan sumber daya manusianya. Menurut dia, sudah saatnya semua kementerian dan lembaga, baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, melakukan assessment pada sistem teknologi informasi secara menyeluruh.
“Dengan adanya kewajiban itu, mereka bisa segera mengetahui celah keamanan yang mungkin ada pada sistemnya. Kemudian, segera menutup celah keamanan tersebut sebelum peretas memanfaatkannya sebagai pintu masuk ke dalam sistem,” cetusnya.
Pratama mengingatkan seluruh kementerian lembaga, assessment ini tidak hanya satu kali, tapi harus secara rutin dilakukan. Sebab, keamanan sistem informasi bukanlah sebuah hasil akhir, tapi sebuah proses. “Apa yang mereka yakini aman pada saat ini, belum tentu masih tetap aman pada keesokan harinya,” imbuhnya.
Baca juga : Hilirisasi Sumber Daya Alam Untuk Transformasi Ekonomi
Pratama menambahkan, CissreC menemukan dugaan kebocoran data Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, data itu diduga dijual di forum hacker, Breachforums, senilai 10 ribu dolar Amerika Serikat (AS), atau sekitar Rp 160 juta.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Hokky Situngkir menjelaskan kelanjutan proses pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dan pembentukan badan pengawas untuk mengawasi PDP.
Menurutnya, PP yang mengatur detail-detail atau turunan dari UU nomor 27 tahun 2022 tentang, masih berada di Direktorat Tata Kelola Ditjen APTIKA dan diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat.
Baca juga : DPRD: Biar Kapok, Kirim Gepeng Bandel Ke Rutan
“Masih digodok. Kami masih terus mendengar masukan dari masyarakat. Sebab, ketika Undang-Undang PDP keluar kan banyak yang bertanya. Jadi, kami masih membuka peluang untuk diskusi dan hal lainnya,” ujar Hokky di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya