Dark/Light Mode

KPK Dorong Penguatan Tata Kelola dan Budaya Antikorupsi di PT Pos Indonesia

Rabu, 8 Juli 2026 22:50 WIB
Foto: KPK.
Foto: KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).

Salah satunya melalui penguatan tata kelola perusahaan dan budaya antikorupsi di PT Pos Indonesia (Persero) lewat kegiatan "Sharing Expert" yang membahas pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perspektif Business Judgment Rule (BJR).

Kegiatan bertajuk "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Bingkai Business Judgment Rule (BJR)" tersebut diselenggarakan PT Pos Indonesia di Gedung Pos Ibukota, Jakarta, Rabu (7/7/2026).

Agenda ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman jajaran pimpinan PT Pos Indonesia mengenai aspek hukum korporasi, penerapan Good Corporate Governance (GCG), implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001, serta pencegahan tindak pidana korupsi dalam proses bisnis perusahaan.

Baca juga : INACA Dorong Penguatan Ekosistem Penerbangan & Keberlanjutan di IAS 2026

Hadir sebagai narasumber, Pelaksana Tugas Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Arend Arthur Duma. Kegiatan juga diikuti jajaran direksi PT Pos Indonesia, di antaranya Pelaksana Tugas Direktur Utama, Direktur Komersial, Direktur Operasi, Direktur Keuangan, serta para pimpinan di lingkungan kantor pusat.

Dalam paparannya, Arend menjelaskan bahwa penerapan Business Judgment Rule merupakan instrumen penting dalam mendukung pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan secara profesional, beritikad baik, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap prinsip tersebut akan memberikan kepastian bagi pimpinan perusahaan dalam menjalankan fungsi pengelolaan korporasi secara bertanggung jawab.

Selain membahas Business Judgment Rule, peserta juga memperoleh pembekalan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, mitigasi risiko hukum, serta langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi sebagai bagian dari penguatan sistem tata kelola perusahaan.

Baca juga : KPK Awasi Pembenahan Tata Kelola MBG, BGN Tindak Lanjuti Rekomendasi

Corporate Secretary PT Pos Indonesia Iwan Gunawan menegaskan, penguatan budaya integritas merupakan fondasi penting dalam mendukung transformasi perusahaan.

Menurutnya, keterbukaan informasi, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses bisnis.

"Pos Indonesia berkomitmen menjalankan seluruh proses bisnis secara profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan setiap pemimpin memahami aspek hukum dalam setiap pengambilan keputusan bisnis sehingga mampu menjalankan tugas dengan penuh integritas, mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik," ujar Iwan.

Melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BUMN, KPK terus mendorong penguatan sistem pencegahan korupsi melalui peningkatan kapasitas, penguatan pengendalian internal, serta penanaman budaya integritas.

Baca juga : Senator Mirah Dorong Penguatan Perlindungan Petani Kopi Lombok Timur

Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola perusahaan yang bersih, akuntabel, dan berdaya saing, sekaligus menghadirkan layanan publik yang semakin profesional dan terpercaya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.