Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kursi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mulai digoyang. PDIP dan PKS menginisiasi penggunaan hak angket DPR atas polemik ijazah SMA Gibran.
Langkah ini diambil PDIP dan PKS setelah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 742 K/TUN/2026, tertanggal 30 Oktober 2026. Putusan itu menyatakan, Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 mengenai penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum. MA pun memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik untuk dimusnahkan.
PDIP dan PKS seakan mendapatkan “angin” dari putusan ini. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya tengah mempertimbangkan secara serius penggunaan hak angket. PDIP telah membuka komunikasi dengan sejumlah fraksi, termasuk PKS, untuk menggolkan rencana tersebut.
"Upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif. Kami meyakini, partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut," ujar Hasto, dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Hasto mengklaim, langkah ini bukan sekadar kepentingan partai politik, tapi menyangkut konstitusi dan keteladanan dalam penyelenggaraan negara. Ia ingin polemik tersebut disikapi serius agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan berkepanjangan.
"Ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi," ucapnya.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut, komunikasi dengan PDIP sudah dilakukan antara Sekjen PKS Muhammad Kholid dengan Hasto. Kini, Fraksi PKS di DPR diminta untuk menindaklanjuti hasil komunikasi itu. Pembahasan internal juga telah dilakukan untuk menentukan langkah politik yang tepat.
"Fraksi diminta menindaklanjuti pembicaraan antar-sekjen. Akan kian jelas (hak angket) saat masa reses selesai," kata Mardani, Jumat (30/10/2026).
Baca juga : Hujan Datang, Waspadai Banjir
Mardani menambahkan, putusan MA tersebut dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan tidak dapat menemukan bukti fisik ijazah SMA Gibran merupakan fakta hukum yang harus menjadi perhatian bersama. Hal itu penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip ketatanegaraan.
"Ada tanggung jawab moral untuk membuat tata kelola bernegara menjadi baik dan sehat," ujar anggota Komisi II DPR tersebut.
Dari parpol koalisi, PKB mulai ikut-ikutan. Anggota Fraksi PKB Muhammad Khozin menyebut, putusan MA menjadi salah satu pijakan dalam menentukan langkah politik selanjutnya.
"PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun," ujar Khozin, di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Khozin menjelaskan, putusan MK dan MA memiliki ruang lingkup berbeda. MK berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, sedangkan MA menguji tindakan administratif pemerintah dalam menerbitkan surat penyetaraan ijazah.
Karena itu, PKB akan menjadikan kedua putusan tersebut sebagai bahan pertimbangan sebelum menentukan sikap. "Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum," tegasnya.
Sementara, parpol koalisi lain, masih belum bersikap. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut dengan putusan MA itu. Golkar pun bakal mempelajari putusan MA secara menyeluruh sebelum menentukan langkah.
"Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian, tapi ini politik negara," ujarnya.
Baca juga : Ekonomi 2026 Lebih Baik dari Era Covid & Krisis 1998
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menyatakan, partainya menghormati kewenangan setiap partai politik dalam menyikapi dinamika nasional. Untuk Gerindra, masih mencermati perkembangan dan menunggu arahan pimpinan.
"Kami akan menunggu arahan dari pimpinan untuk menyikapi persoalan ini secara konkret," katanya, Sabtu (31/10/2026).
Partai Demokrat juga masih wait and see. Politisi senior Demokrat Andi Arief mengatakan, sikap soal polemik ini akan diputuskan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Tentu hal-hal ini akan jadi pertimbangan. Nanti saya kira Partai Demokrat melalui Ketua Umum pasti akan menyatakan sikapnya tentang keputusan MA. Ya kita sabar saja," kata Andi, Sabtu (31/10/2026).
Dari sisi penyelenggara Pemilu, KPU menyatakan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan persyaratan pencalonan Gibran setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, tahapan pemilu berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik atau mengucapkan sumpah jabatan.
"Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham, Minggu (1/11/2026).
Idham memastikan, KPU telah menjalankan seluruh tugas berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, lembaganya tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban atas persoalan yang muncul setelah tahapan pemilu berakhir.
"Undang-Undang Pemilu mengatur demikian. KPU bekerja berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Baca juga : Dalam 2 Tahun, Prabowo Bangun 5 SMA Tarnus
Sementara, pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie melihat, polemik ijazah Gibran memiliki irisan dengan mekanisme pemakzulan atau impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Pasal tersebut mengatur enam alasan pemberhentian presiden dan wakil presiden, yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Jimly menilai, putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sudah bisa menjadi bahan pertimbangan DPR untuk menilai kembali terpenuhi atau tidaknya persyaratan konstitusional seorang wakil presiden.
Menurutnya, persoalan ini berbeda dengan saat Gibran mengikuti pencalonan hingga ditetapkan sebagai pemenang dan dilantik. Mengingat, muncul putusan hukum yang membawa fakta baru untuk dipertimbangkan.
Mengenai proses pemakzulan, Jimly menegaskan, tidak bisa dilakukan secara langsung. DPR harus terlebih dahulu menggunakan kewenangan konstitusional berupa hak menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran yang memenuhi ketentuan Pasal 7A UUD 1945. Apabila proses politik di DPR itu disetujui minimal dua pertiga anggota Dewan, DPR dapat meneruskan permintaan pemeriksaan kepada MK.
MK kemudian memeriksa dan memutus pendapat DPR tersebut. Jika pendapat DPR terbukti, proses selanjutnya diteruskan kepada MPR untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan Pasal 7B UUD 1945.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya