Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Dari Karawang ke Sigi: Listrik Menyalakan Asa dan Ekonomi Desa
- Maung Bandung Siap Salip Macan Kemayoran
- Pramono Gelar Rapat di 44 Kecamatan, Temui Warga Dan Serap Aspirasi dari Bawah
- Korea Open 2026 Digelar, 12 Wakil Indonesia Siap Bersaing di Yeosu
- Manchester United Vs AS Roma, Setan Merah Siaga Merah
Jasa Raharja Serahkan Santunan 100 Juta Bagi Korban Kecelakaan Truk Molen Bekasi
Selasa, 3 November 2026 07:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris Siti Habibah dan anaknya, Adisha Raiqa Shafiya, yang meninggal dunia dalam kecelakaan truk molen di Bekasi Timur, Minggu (1/11/2026).
Masing-masing ahli waris korban menerima santunan sebesar Rp 50 juta.
Penyerahan santunan dilakukan Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi, didampingi Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo, di kediaman ahli waris di kawasan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/11/2026).
Seluruh korban kecelakaan tersebut mendapatkan jaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca juga : Kecelakaan di Bekasi, Ditjen Hubdat: Truk Molen Tidak Uji KIR 6 Tahun
Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara itu, korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan di rumah sakit tempat mereka dirawat.
Ahli waris korban, Dul Alim, menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan Jasa Raharja serta jajaran Polres Metro Bekasi Kota dalam membantu proses penyerahan santunan.
"Di tengah kehilangan yang kami rasakan, perhatian dan bantuan ini sangat berarti bagi keluarga kami. Kami berterima kasih kepada Jasa Raharja dan jajaran Polres Metro Bekasi Kota yang telah membantu proses penyerahan santunan sehingga hak keluarga dapat diterima. Dukungan ini sedikit meringankan beban kami dalam menghadapi masa sulit ini," ujar Dul Alim.
Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
Baca juga : Jadwal & Lokasi SIM Keliling Bekasi Selasa 3 November 2026: Syarat dan Biayanya
Menurutnya, penyerahan santunan tersebut merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja sebagai bagian dari ekosistem Danantara dalam memastikan hak perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat diterima oleh ahli waris.
"Kami memahami bahwa santunan ini tidak dapat menggantikan kehilangan yang dirasakan keluarga. Namun, kami berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," sambung Ariyandi.
Ia juga mengapresiasi dukungan dan koordinasi jajaran kepolisian, rumah sakit, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan kecelakaan tersebut.
Sinergi tersebut memungkinkan proses penyerahan santunan dan pemberian jaminan kepada korban dilakukan dengan cepat.
Baca juga : Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Truk Molen Di Bekasi Mendapat Penanganan
"Ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya