Dark/Light Mode

Diizinkan Terbang, Super Air Jet Operasikan 3 Armada

Kamis, 1 Juli 2021 08:32 WIB
Tampak jajaran karyawan maskapai Super Air Jet berfoto bersama. (Foto: Istimewa)
Tampak jajaran karyawan maskapai Super Air Jet berfoto bersama. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Maskapai anyar Super Air Jet mengumumkan telah menerima secara resmi dan mengantongi sertifikat operator penerbangan (air operator certificate/AOC) nomor 121-060.

PT Super Air Jet juga sudah memegang Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU-NB) dengan Nomor SIUAU/NB-036, yang diterbitkan pada 17 September 2020.

Baca juga : Geram Sang Suami Dibilang Bau Tanah

Direktur Utama Super Air Jet Ari Azhari mengatakan, pada tahap awal akan fokus pada rute domestik. "Fokus utama Super Air Jet menawarkan konsep berbiaya rendah dengan penerbangan langsung antarkota secara point-to-point di pasar domestik dan nantinya dapat merambah ke rute-rute internasional," katanya dalam keterangan resminya, Kamis (1/7).

Ari menjelaskan, persetujuan yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemhub) berupa izin bagi Super Air Jet mengoperasikan pesawat udara tujuan komersial.

Baca juga : Tingkatkan Kualitas SDM, Literasi Bukan Sekadar Membaca

"Seluruh proses pembentukan Super Air Jet melalui prosedur yang panjang dan telah dijalankan menurut ketentuan dari perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Ari menuturkan Super Air Jet punya slogan Reaching the New Heights atau Menembus Ketinggian Baru. Pada tahap awal Super Air Jet mengoperasikan tiga armada jenis Airbus 320-200 dengan kapasitas penumpang 180 kursi kelas ekonomi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.