Dark/Light Mode

Kemenhub : Super Air Jet Belum Punya Sertifikat Operator Udara

Rabu, 5 Mei 2021 11:31 WIB
Kru maskapai Super Air Jet di depan pesawat. (Foto : Istimewa)
Kru maskapai Super Air Jet di depan pesawat. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan maskapai anyar Super Air Jet belum mengantongi sertifikat operator udara atau air operator certificate (AOC).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, Super Air Jet punya waktu 90 hari untuk memperoleh seritifikat tersebut dihitung sejak permohonan izin diajukan.

"Kami pastikan seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya, Rabu (5/5).

Baca juga : Super Air Jet Resmi Terbang Di Langit Indonesia

Novie mengungkapkan, saat ini Super Air Jet sedang mengikuti prosedur pembentukan maskapai penerbangan baru. Proses pengajuan izin maskapai baru sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Walaupun belum mengantongi AOC, kata Novie, Super Air Jet sudah memperoleh Surat Ijin Usaha Angkutan Udara (SIUAU). Untuk memperoleh AOC, maskapai harus melewati lima tahap yang meliputi tahap pra permohonan, tahap permohonan resmi, tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, tahap inspeksi dan demonstrasi, dan tahap sertifikasi.

Setelah AOC terbit, maskapai baru harus mengajukan izin rute serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Baca juga : Keren, Pegadaian Bakal Punya Tower Baru!

Untuk permohonan izin rute baru pada rute penerbangan yang sudah ditetapkan, calon maskapai baru harus melampirkan rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha.

Selanjutnya, maskapai wajib melampirkan jadwal penerbangan termasuk nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara.

Kemudian, maskapai menyertakan data jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan. Rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang, dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi juga menjadi salah satu syarat untuk penerbitan izin rute.

Baca juga : Ketua DPW PKS DKI: Individu Hebat Selalu Punya Waktu Bantu Orang

Selain itu, maskapai harus menyertakan dokumen kemampuan teknis operasi bandar udara dari direktorat teknis terkait.

“Kami harap dengan adanya pembentukan maskapai baru Super Air Jet, industri penerbangan di Indonesia dapat meningkat dan dapat bersaing dengan sehat sehingga maskapai nasional dapat bersaing untuk selalu memenuhi syarat dan ketetapan-ketetapan yang berlaku,” jelasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.