Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PPKM Diperpanjang, Makan Dan Nongkrong Di Cafe Boleh 100 Persen

Rabu, 8 Juni 2022 07:40 WIB
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal. (Foto: Dok. Kemendagri)
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal. (Foto: Dok. Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jawa-Bali sejak 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di Jawa-Bali. Dan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di luar Jawa Bali, yang akan berlaku mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, dalam perpanjangan PPKM kali ini, seluruh wilayah di Indonesia telah berada di level 1 PPKM. Hanya satu kabupaten yang masih berada di level 2.

Baca juga : Tempat Usaha Dan Wisata Boleh Terima Pengunjung 100 Persen Kapasitas

“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, diperpanjangan Inmendagri, kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah di Jawa-Bali berada di PPKM level 1,” ujar Safrizal di Jakarta, kemarin.

Kemudian, untuk daerah di luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM level 1, dan hanya 1 kabupaten, yaitu Kabupaten Teluk Bintuni, yang masih berada di level 2.

“Tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa, Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di level 3 dan level 4,” ungkapnya.

Baca juga : Persebaya Tumbang Lawan Persis, Aji: Kondisi Pemain Belum 100 Persen

Safrizal menjelaskan, assessment Pemerintah Daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1, berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.

Namun, Safrizal tetap mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.