Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tetapkan BPJPH Di Bawah Presiden: Bentuk Kepedulian Prabowo Pada Umat
Kamis, 24 Oktober 2024 20:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Presiden langsung, setelah sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala BPJPH Haikal Hassan menyampaikan bahwa perubahan tersebut sebagai bagian dari komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo terhadap masyarakat.
"Inilah wujud komitmen dari Pemerintah kita yang sekarang ini wabil khusus Pak Prabowo Subianto semakin nyata komitmennya terhadap umat terhadap keumatan terhadap rakyat," ujar Haikal Hassan dalam konferensi pers di gedung BPJPH, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
"Sudah disampaikan juga dalam pidato beliau (Prabowo) bahwa pemerintah bekerja untuk rakyat dan demi rakyat," lanjutnya.
Baca juga : Gelar UMKM Fest, Ketua KWP: Bentuk Kepedulian pada Usaha Milik Wartawan
Dalam konferensi pers yang didampingi oleh Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor dan juga Plt Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Haikal Hassan memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, diberlakukan kembali mulai 18 Oktober 2024 disertasi pemberlakuan sanksi.
"Awas lu ye para pelaku usaha segera daftarkan produknya yang belum bersertifikat halal, kalau kagak gue sanksi," terang Babe Haikal sapaan akrab Haikal Hassan.
Haikal Hassan menegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua.
"Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran dan rumah makan untuk skala usaha menengah dan besar," tegasnya.
Baca juga : Ini Pesan LDII untuk Presiden Prabowo dan Wapres Gibran
Haikal Hassan kemudian menjelaskan bahwa dalam pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH. Pengawas ini katanya telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH, salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.
"BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH," tutur Haikal Hassan.
Adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH, Haikal mengatakan dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.
Lebih lanjut Haikal menjelaskan bahwa melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personil Pengawas JPH ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya.
Baca juga : Himpo Siap Kawal Program Presiden Prabowo Terkait Swasembada Pangan
Bersamaan dengan pendataan tersebut, kata Haikal, personil Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal segera mendaftarkan sertifikasi halal produknya dengan mudah secara online melalui aplikasi SIHALAL yang dapat diakses pada link ptsp.halal.go.id.
Terkait pelaksanaan pengawasan JPH tersebut, ia menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH.
Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH. Untuk itu BPJPH menyediakan fitur pengaduan atau pelaporan melalui website resmi BPJPH https://bpjph.halal.go.id.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya