Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menperin Tegaskan Tak Pernah Gunakan Kewenangan Untuk Kepentingan Pribadi
Rabu, 26 Maret 2025 10:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, dirinya tidak pernah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat publik untuk kepentingan pribadi.
Pernyataan ini disampaikan Agus merespons isu yang menuduh dirinya melindungi istri dalam perkara kewajiban pembayaran jual beli tanah oleh PT Asiana Lintas Development (PT ALD) senilai Rp 35 miliar.
Baca juga : RSB Jakarta Jadi Percontohan Unit Layanan Kesehatan Gratis Baznas
Agus menegaskan, tuduhan yang dibuat oleh LSM LSPI tidak benar. Menurutnya, transaksi jual beli tanah tersebut telah selesai, dan PT ALD sudah memenuhi seluruh kewajibannya kepada pemilik tanah sebelumnya.
“Dengan demikian, tidak ada lagi kewajiban perusahaan tersebut pada pemilik tanah sebelumnya,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Baca juga : Duka Cita, Menteri Muti Akan Bantu Keluarga Guru Korban Kekerasan KKB
Lebih lanjut, Agus menepis tuduhan bahwa dirinya menggunakan fasilitas dan kewenangannya sebagai Menteri Perindustrian dalam perkara tersebut.
“Tindakan mengaitkan saya sebagai Menperin yang seakan-akan menggunakan fasilitas dan kewenangan untuk melindungi istri dalam persoalan yang mereka sampaikan ini adalah tidak berdasar dan merupakan fitnah serta pencemaran nama baik,” tegasnya.
Baca juga : Gelar Bukber dan Santunan Yatim, AYP: Bukti Kepedulian Kadin dan Pengusaha
Atas tuduhan tersebut, Agus menegaskan, akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap mencemarkan nama baiknya. “Bukan hanya informasi yang disampaikan tidak benar, namun juga mengakibatkan kegaduhan di kalangan masyarakat,” tutup Agus.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya