Dark/Light Mode

Granat Pertanyakan Dasar Penangkapan Duterte

Selasa, 18 Maret 2025 22:51 WIB
Sekretaris Jenderal Gerakan Anti Narkotika (Granat) Firman Soebagyo. Foto: Istimewa
Sekretaris Jenderal Gerakan Anti Narkotika (Granat) Firman Soebagyo. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal Gerakan Anti Narkotika (Granat) Firman Soebagyo mengecam tindakan Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) yang menangkap mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte karena dituduh terlibat melakukan pembunuhan dalam 'perang melawan narkoba' di masa kepresidenannya.

Firman mempertanyakan komitmen lembaga HAM internasional dalam upaya pemberantasan kasus korupsi di suatu negara.

"Sebenarnya lembaga HAM internasional itu berpihak kepada bandar narkoba atau gerakan anti narkoba?" tanya Firman kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Baca juga : Komisi I DPR: Perang Lawan Narkoba Wujud Janji Politik Duterte

Firman menegaskan, negara memiliki kedaulatan untuk menegakkan aturan. Tidak boleh ada yang mengintervensi apabila kebijakan itu bermanfaat untuk rakyatnya.

"Kalau upaya pencegahan di sebuah negara tentunya kedaulatan negara divonis sebagai pelanggaran HAM, maka kesimpulannya lembaga HAM berpihak kepada bandar narkoba?" sebutnya.

Dia menjelaskan, peredaran barang-barang haram seperti narkoba sudah menjadi isu global. Karena itu, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan obat-obat terlarang perlu ditegakkan.

Baca juga : Satgas Ramadan Dan Idulfitri Pertamina Memudahkan Masyarakat

"Ketika sebuah negara terancam dengan maraknya narkoba yang merusak sumber daya manusianya, maka kedaulatan negara perlu ditegakkan," tegas anggota Komisi IV DPR itu.

Firman mendesak lembaga HAM internasional untuk tidak terlalu jauh mengintervensi langkah suatu negara dalam menekan angka pengedaran narkotika.

"HAM jangan berlalu membabibuta. Karena dampaknya akan merugikan kalau narkoba terus beredar dan merusak SDM-nya," pungkas Firman.

Baca juga : Orang Tua Pesilat Said Alif Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 70 Juta

Diketahui, Kepolisian Filipina telah menangkap mantan Presiden Rodrigo Duterte berdasarkan surat perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait penyelidikan atas kebijakan perang melawan narkoba.

Duterte ditangkap oleh polisi di Bandara Manila tak lama setelah kedatangannya dari Hong Kong.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.