Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menkes: Dokter PPDS Boleh Praktik Sebagai Dokter Umum Untuk Tambah Penghasilan
Senin, 21 April 2025 20:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta Dirjen Tenaga Kesehatan untuk memberikan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum kepada dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Agar mereka bisa berpraktik dan memperoleh pendapatan sebagai dokter umum, baik di rumah sakit pendidikan atau di luar jam pendidikan.
Hal ini disampaikan Menkes dalam konferensi pers virtual bersama Menteri Pendidikan Tinggi Prof. Brian Yuliarto pada Senin (21/4/2025), dalam upaya memperbaiki kualitas pendidikan dokter spesialis.
Baca juga : Wamenkes: Dokter Asusila Akan Dicabut STR-nya, Tak Bisa Praktik Selamanya
Menkes menyebut, tekanan finansial merupakan salah satu masalah yang menghimpit dokter peserta PPDS, di samping jam kerja yang berlebihan. Ditambah lagi, dokter peserta PPDS juga kerap diminta melakukan tugas yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan mereka. Seperti mendorong tempat tidur pasien, diperlakukan seperti kurir yang membawa bukti pemeriksaan lab atau pengambilan obat. Deretan masalah ini disebut dapat memicu tekanan mental dokter PPDS.
"Itu selalu saya dengar. Jadi, para calon dokter spesialis ini umumnya sudah berkeluarga. Mereka juga sudah bekerja. Tetapi, karena harus mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis, mereka tidak bisa memperoleh pendapatan. Sehingga, tekanan finansialnya besar sekali. Belum lagi, mereka juga harus membayar biaya program pendidikan tersebut," papar Menkes.
Baca juga : Rekam Mahasiswi Mandi, Dokter PPDS UI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
"Ini yang nantinya akan saya tata ulang dengan Pak Brian (Menteri Pendidikan Tinggi Prof. Brian Yuliarto, Red). Bagaimana agar standar pendidikan dokter spesialis ini bisa sama dengan pendidikan dokter spesialis di luar negeri. Bukan calon dokter yang harus keluar uang. Calon dokter justru mendapatkan uang untuk mendalami profesi mereka,” imbuhnya.
Karena itu, Menkes meminta jam kerja dokter PPDS diatur dengan baik, agar mereka bisa melakukan pekerjaan sebagai dokter umum di rumah sakit pendidikan, dengan SIP sebagai dokter umum. "Dengan demikian, tekanan finansial luar biasa besar yang dialami dokter PPDS bisa kita kurangi,” tandas Menkes.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya