Dark/Light Mode

Rekam Mahasiswi Mandi, Dokter PPDS UI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Jumat, 18 April 2025 16:54 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)
Polres Metro Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus pelecehan seksual dengan pelaku dokter kembali bikin heboh. Setelah dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Universitas Padjadjaran berinisial PAP (31) yang memperkosa penunggu pasien RSUP Hasan Sadikin Bandung, dan dokter kandungan di Garut berinisial MSF yang menggerayangi pasien saat melakukan pemeriksaan USG, kini dokter residen PPDS Universitas Indonesia berinisial MAES (39) berulah.

MAES resmi menghuni sel tahanan Polres Jakarta Pusat, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi lantaran nekat merekam mahasiswi yang sedang mandi di kos-kosan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Baca juga : Rayakan Hari Kartini, TikTok Shop by Tokopedia Dukung Perempuan Jadi Penggerak Ekonomi Digital

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk korban dan seorang ahli ilmu hukum pidana, dan telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai Kamis, 17 April 2025," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/4/2025).

Kronologis kejadian bermula, saat korban berinisial SS melaporkan aksi perekaman melalui HP yang dilakukan MAES terhadap dirinya, saat sedang mandi pada Selasa (15/4/2025). 

Baca juga : Wujudkan Lapas Mandiri, Napi Bisa Diajari Bercocok Tanam dan Kelola Lahan

SS dan MAES tinggal di kos-kosan yang sama. Kamar mandinya bersebelahan. 

"Saat pelapor mandi, pelapor menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan HP. Pelapor merasa dirugikan dan trauma," papar Kombes Susatyo.

Baca juga : Pelaku Harus Dihukum Berat!

"Saat ini, penyidik sudah menyita HP tersangka dan bukti pendukung lainnya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, MAES disangkakan dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam penjara paling lama 12 tahun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.