Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menhub Dudy: Penetapan 36 Bandara Internasional Berikan Manfaat Signifikan
Selasa, 19 Agustus 2025 19:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, penetapan 36 bandara internasional bukan sekadar perubahan status administratif, tetapi merupakan langkah strategis yang membawa manfaat signifikan bagi Indonesia.
Kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat kedaulatan negara, memperluas konektivitas, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan daya saing global.
"Penetapan bandara internasional menjadi salah satu langkah nyata Kemenhub dalam melaksanakan arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat konektivitas, mempercepat pembangunan ekonomi, dan memastikan kehadiran negara hingga pelosok Nusantara," ujar Menhub Dudy di Jakarta Selasa (19/8/2025)
Menurutnya, terdapat sejumlah manfaat yang langsung dirasakan. Pertama, penguatan konektivitas global dengan terbukanya akses penerbangan langsung dari dan ke luar negeri yang mempermudah pergerakan orang dan barang, sekaligus menghubungkan daerah dengan pusat pertumbuhan dunia.
Baca juga : Dirjen Hubud Apresiasi Rute Internasional Perdana Pelita Air ke Singapura
Kedua, peningkatan perekonomian daerah. Dengan status internasional, bandara akan menjadi simpul perdagangan, pariwisata, dan investasi, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional.
Ketiga, bandara internasional juga akan menjadi pintu masuk utama wisatawan mancanegara, khususnya ke destinasi pariwisata prioritas pemerintah.
Selain itu, penetapan bandara internasional di berbagai wilayah akan memperkuat pemerataan pembangunan di luar Pulau Jawa, menjangkau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, hingga Papua.
"Bandara internasional juga memiliki fungsi strategis dalam mendukung pertahanan negara serta kesiapsiagaan menghadapi tantangan geopolitik dan bencana,"tambahnya.
Baca juga : Pelita Air Resmikan Penerbangan Internasional Perdana Ke Singapura
Standar & Evaluasi
Kementerian Perhubungan memastikan setiap bandara internasional wajib memenuhi standar keselamatan penerbangan, kapasitas infrastruktur, kesiapan layanan, serta sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Selain itu, penetapan status internasional dilengkapi dengan pengawasan dan evaluasi berkala, termasuk pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO).
Fasilitas imigrasi, kepabeanan, dan kekarantinaan juga menjadi prasyarat utama.
Baca juga : Besok, Penumpang Bandara Diminta Hening 3 Menit Saat Indonesia Raya
Menhub Dudy menegaskan, evaluasi status akan dilakukan dalam kurun waktu dua tahun. Jika sebuah bandara dinilai sepi dan tidak efektif, status internasionalnya bisa dicabut.
"Kita lihat dalam dua tahun bagaimana traffic di bandara-bandara tersebut. Jika sangat sepi, ada opsi status internasionalnya ditutup. Namun keputusan itu akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, maskapai, serta kementerian dan lembaga terkait,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya