Dark/Light Mode

Menhut: Perdagangan Karbon Dorong Swasta Beralih dari Menebang ke Menanam

Kamis, 16 Juli 2026 20:20 WIB
Foto: Kemenhut.
Foto: Kemenhut.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan perdagangan karbon membuka peluang bagi sektor swasta untuk berinvestasi dalam penanaman dan restorasi hutan.

Melalui skema tersebut, pelaku usaha diharapkan beralih dari aktivitas yang bersifat ekstraktif menuju upaya pemulihan dan peningkatan tutupan hutan.

"Ini benar-benar kesempatan kita untuk menanam dan mereka (swasta) mengubah bisnis mereka dari dulu menebang jadi menanam. Ekstraktif jadi restorasi," ujar Raja Juli, dikutip dari laman Kementerian Kehutanan, Kamis (16/7/2026).

Baca juga : Pocari Sweat Run Lombok 2026 Dorong Budaya Lokal dan Keindahan Alam

Raja Juli menjelaskan, pengembangan pembiayaan kehutanan berbasis Nature-based Solutions perlu didukung oleh informasi yang jelas mengenai potensi lokasi, jenis kegiatan, serta tata kelola.

Karena itu, Kementerian Kehutanan tengah menyiapkan data spasial untuk mengidentifikasi kawasan yang berpotensi dikembangkan melalui berbagai skema pengelolaan hutan.

Menurutnya, data tersebut akan diintegrasikan dengan wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan kawasan perhutanan sosial.

Baca juga : BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan

Pemetaan ini diharapkan memudahkan identifikasi lokasi yang sesuai untuk kegiatan penanaman, restorasi, maupun proyek berbasis karbon sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita betul-betul mendata, memberikan guidance tentang cara penanaman dan segala macamnya. Jadi kalau memang ada yang mau menanam, ada lokasi yang jelas, kegiatan yang jelas, dan prosesnya juga jelas," kata Raja Juli.

Ia menilai, pendekatan tersebut akan memberikan kepastian informasi bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di sektor kehutanan.

Baca juga : Berkat Pemberdayaan BRI, Suhita Lebah Indonesia Berhasil Kembangkan Usaha Madu

Di sisi lain, pemerintah juga terus mendorong agar pengembangan proyek karbon dilakukan dengan mengedepankan kualitas, kredibilitas, serta tata kelola yang baik.

Raja Juli menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam mengembangkan nilai ekonomi karbon. Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 menjadi salah satu landasan untuk mendorong pengembangan mekanisme nilai ekonomi karbon sebagai bagian dari upaya pengendalian emisi gas rumah kaca dan pencapaian target iklim nasional.

"Ini kira-kira yang dilakukan oleh Presiden dengan Perpres 110 itu," jelas Raja Juli.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.