Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Yusril Tanggapi Kasus Persekusi Di Bogor
Tindakan Main Hakim Sendiri Bertentangan Dengan Hukum
Rabu, 22 Juli 2026 06:55 WIB
Sebelumnya
Menurutnya, keberadaan komunitas LGBTQ merupakan fakta sosial yang tidak dapat dipungkiri. Namun, setiap warga negara tetap berhak memperoleh perlindungan hukum. Adapun penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbedaan pandangan yang berkembang di masyarakat tidak boleh menjadi alasan menghilangkan hak-hak dasar seseorang sebagai warga negara.
Baca juga : Gerindra Serius Perjuangkan Subsidi Transportasi Wilayah 3T
“Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari tindakan kekerasan, intimidasi, maupun persekusi, sekaligus menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) itu mengimbau masyarakat tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara keliru. Penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat berwenang demi menjaga ketertiban umum, persatuan bangsa, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.
Baca juga : Hadapi Verifikasi Peserta Pemilu, PBB Sumsel Percepat Pembentukan DPC-PAC
“Saya mengajak seluruh masyarakat tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara keliru. Mari kita hormati hukum, serahkan penegakan hukum kepada aparat berwenang dan bersama-sama menjaga ketertiban umum, persatuan bangsa, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara,” ajaknya.
Diketahui, dugaan persekusi terhadap kelompok minoritas transpuan di Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian publik setelah video kejadiannya viral di media sosial.
Baca juga : Calo Tiket Kini Tak Bisa Lagi Bebas Berkeliaran
Rekaman tersebut memperlihatkan aksi pengejaran dan pelemparan botol oleh sekelompok pemuda terhadap sejumlah transpuan. SSL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Rabu, 22 Juli 2026 dengan judul "Yusril Tanggapi Kasus Persekusi Di Bogor Tindakan Main Hakim Sendiri Bertentangan Dengan Hukum"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya