Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemenhut Tindak 42 PBPH, 9 Kasus Karhutla Masuk Proses Hukum
Selasa, 18 Agustus 2026 20:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hingga kini, sebanyak 42 subjek hukum PBPH telah ditindak, sementara sembilan kasus masuk dalam proses penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (18/8/2026).
Dari 42 subjek hukum tersebut, sebanyak 13 PBPH dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan. Sementara 14 PBPH telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan.
Baca juga : Menhut Bahas Karhutla dan Dampak Musim Kemarau Bersama Komisi IV
Selain pemberian sanksi, Kemenhut melakukan pengawasan terhadap kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan dalam menghadapi potensi karhutla.
Hingga saat ini, pengawasan kesiapsiagaan telah dilaksanakan terhadap 15 pemegang PBPH.
“Dapat kami laporkan bahwa terdapat 13 subjek hukum (PBPH) yang dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan; 14 subjek hukum (PBPH) yang diawasi dan sudah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan,” kata Raja Juli.
Raja Juli mengatakan, saat ini terdapat sembilan kasus yang sedang dalam proses penegakan hukum.
Baca juga : Menhut Raja Juli: El Nino 2026 Lebih Kuat dari 2015
Dari jumlah tersebut, empat kasus telah menetapkan tersangka, yakni tiga kasus di Riau dan satu kasus di Kalimantan Barat.
“Sejalan dengan itu operasi penegakan hukum sedang berlangsung terhadap sembilan (9) kasus, di mana empat (4) kasus sudah dilakukan penetapan tersangka, Riau tiga kasus dan Kalbar satu kasus,” jelasnya.
Selain empat kasus yang telah menetapkan tersangka, terdapat dua kasus yang berada dalam tahap penyidikan di Kalimantan Barat dan satu kasus dalam proses P-19 di Sumatera Utara.
Sementara itu, dua kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan, masing-masing berkaitan dengan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Baca juga : Kemenhut: Kado HUT Ke-81 RI, Anak Gajah Jantan Lahir di PKG Padang Sugihan
Kemenhut memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Raja Juli menegaskan, pengawasan dan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya Kemenhut mencegah karhutla sekaligus memastikan pemegang izin kehutanan menjalankan kewajibannya.
“Sampai dengan saat ini realisasi pengawasan kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan terhadap kebakaran sudah dilaksanakan pada 15 pemegang PBPH,” tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya