Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kekerasan Seksual di Pesantren
Wamenag Sayangkan Bechi Bebas Bersyarat: Apa Dasarnya?
Kamis, 24 September 2026 17:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mempertanyakan dasar pembebasan bersyarat Mochammad Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur sejak 20 Agustus 2025.
Romo Syafi'i menyayangkan pembebasan bersyarat tersebut, dan akan segera berkoordinasi dengan kementerian yang berwenang di bidang pemasyarakatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses dan dasar pemberiannya.
“Saya menyayangkan pembebasan bersyarat tersebut. Saya akan segera menghubungi dan berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan, untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses dan dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut,” ujar Romo Syafi'i di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, pembebasan bersyarat merupakan mekanisme dalam sistem pemasyarakatan dan bukan pembebasan murni.
Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan untuk memberikan, membatalkan, atau mencabut pembebasan bersyarat. Kewenangan tersebut berada dalam ranah pemasyarakatan.
Namun, sebagai kementerian yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan dan pembinaan pesantren, Kementerian Agama berkepentingan memastikan pesantren memenuhi ketentuan yang berlaku, serta menjamin perlindungan dan keselamatan santri.
Baca juga : Santri Harus Buat Sejarah, Jangan Cuma Jadi Penonton
“Penanganan kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Negara harus memastikan korban terlindungi dan santri mendapatkan jaminan keamanan. Tidak ada kompromi terhadap kekerasan seksual,” tegas Romo Syafi’i.
Tak Ada Toleransi
Wamenag menegaskan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh mendapatkan toleransi. Setiap pelaku harus diproses sesuai hukum dan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Romo Syafi’i menuturkan, pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan akhlak yang harus menjadi ruang aman bagi santri, baik secara fisik maupun psikologis.
"Otoritas keagamaan tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan," cetusnya.
Verifikasi & Evaluasi Ponpes
Mengingat perkara tersebut terjadi pada 2022, Romo Syafi’i akan meminta Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama melakukan verifikasi dan evaluasi kembali terhadap status kelembagaan dan penyelenggaraan pesantren tempat terjadinya perkara di Jombang, Jawa Timur.
Verifikasi mencakup status terdaftar pesantren, Nomor Statistik Pesantren, badan hukum penyelenggara, izin pendirian dan penyelenggaraan, serta pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan regulasi pelaksanaannya.
Baca juga : BAZNAS Dan Urais Kemenag Dorong Optimalisasi UPZ Masjid
“Pengecekan ini bukan untuk menghakimi lembaga. Kami ingin memastikan bahwa setelah adanya perkara serius tersebut, status kelembagaan, tata kelola, dan sistem perlindungan santri saat ini benar-benar memenuhi ketentuan dan mampu menjamin keselamatan santri," papar Romo Syafi'i.
Ditjen Pesantren juga diminta mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, mekanisme pengaduan, serta tata kelola perlindungan santri.
Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam aspek yang menjadi kewenangan Kementerian Agama, langkah harus diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk aspek yang berada di luar kewenangan Kementerian Agama, termasuk proses dan pemberian pembebasan bersyarat, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga yang berwenang.
Perlindungan Santri Harga Mati
Penguatan perlindungan santri juga dilakukan melalui koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait, agar pencegahan, penanganan, pendampingan korban, dan tindak lanjut laporan berjalan secara terpadu.
“Jangan pernah meminta korban diam demi menjaga nama baik lembaga. Nama baik pesantren dibangun dengan keberanian menegakkan kebenaran, melindungi korban, dan memperbaiki sistem," cetus Romo Syafi'i.
Baca juga : Stafsus Menag Turun Tangan, Gembok GKPI Mauk Sepatan Dikembalikan
Dia menekankan, pesantren harus menjadi benteng moral sekaligus benteng perlindungan bagi santri.
“Perlindungan terhadap santri adalah harga mati. Kepercayaan publik terhadap pesantren harus dijaga dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan," ujar Romo Syafi'i.
"Negara hadir sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan setiap santri dapat belajar, tumbuh, dan menuntut ilmu dalam lingkungan yang aman dan bermartabat,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya