Dark/Light Mode

2 Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Aset Miliaran dari Fee Percepatan Haji

Kamis, 17 September 2026 14:54 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) mengakui membeli sejumlah aset menggunakan uang yang bersumber dari fee percepatan kuota haji tambahan.

Aset yang dibeli antara lain rumah senilai lebih dari Rp 3 miliar, ruko Rp 1 miliar, hingga mobil Toyota Fortuner seharga Rp 550 juta.

Keduanya ialah Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2022–2023, Rizky Fisa Abadi, serta Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2023–2024, Muhammad Agus Syafii.

Rizky dan Agus menyampaikan keterangan tersebut saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

Para terdakwa dalam perkara ini ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mulanya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan barang bukti berupa sebuah rumah yang telah disita. Rizky mengakui rumah tersebut merupakan miliknya dan dibeli pada 2023.

"Nilainya berapa saat itu?" tanya jaksa. "Untuk rumah ini sekitar Rp 3 miliar lebih, Pak," jawab Rizky.

Baca juga : Eks Kasubdit Kemenag Akui Serahkan Rp 500 Juta ke Eks Stafsus Yaqut

Rizky juga mengaku membeli sebuah ruko senilai Rp 1 miliar. Menurut dia, uang untuk membeli rumah dan ruko tersebut berasal dari fee percepatan kuota haji tambahan yang diterimanya.

Selain itu, Rizky mengaku memiliki sebidang tanah yang dibeli pada 2015. Tanah tersebut juga telah disita penyidik KPK.

Sementara itu, Agus Syafii mengaku membeli mobil Toyota Fortuner dan sebuah rumah. Dia juga menyebut kedua aset tersebut dibeli menggunakan uang yang berasal dari fee percepatan kuota haji tambahan.

Syafii mengatakan, Toyota Fortuner tersebut dibeli pada 2024 dengan harga Rp 550 juta.

Selain mobil, dia mengaku membeli rumah di wilayah Yogyakarta senilai sekitar Rp 1 miliar pada tahun yang sama.

"Sekitar Rp 1 miliar kalau nggak salah," kata Syafii.

"Uang berasal dari mana pembelian rumah ini?" tanya jaksa.

Baca juga : BAZNAS-Kemenag Salurkan Rp 17,5 Miliar untuk Program Pesantren Nyaman Belajar

"Dari percepatan, (fee) percepatan 2024," jawabnya.

Syafii juga mengaku membangun rumah kos dengan biaya hingga Rp 583 juta. Menurut dia, uang untuk pembangunan rumah kos tersebut juga berasal dari fee percepatan kuota haji tambahan.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Selain Yaqut, terdakwa lainnya ialah Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Ketiganya disidangkan secara terpisah. Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.

Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

Jaksa menyebut terdapat tiga komponen penyebab kerugian negara dalam perkara tersebut.

Baca juga : Saksi Kemenag Ungkap Kepadatan Haji Jika Skema 92:8 Diterapkan

Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp 438,21 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp 143,91 miliar.

Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lain. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 4,8 miliar.

Sementara itu, Gus Alex disebut menerima 5.233.800 dolar AS atau setara sekitar Rp 93,4 miliar dan Rp330 juta.

Selain itu, perkara tersebut juga disebut memperkaya pihak-pihak lain serta sejumlah korporasi, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.