Dark/Light Mode

Menhut Bekukan 32 Konsesi, 120 Kasus Karhutla Diproses

Rabu, 21 Oktober 2026 17:14 WIB
Menhut Raja Juli Antoni. (Foto: UMM/RM)
Menhut Raja Juli Antoni. (Foto: UMM/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan telah membekukan izin usaha dan menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemulihan ekosistem terhadap 32 konsesi perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan total luas mencapai 1,93 juta hektare.

“Luas konsesi yang kami bekukan, pencabutan maupun paksaan pemulihan ekosistem seluas 1.931.115 hektare terhadap 32 konsesi,” kata Raja Juli di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Raja Juli mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” ujarnya.

Baca juga : Muhammadiyah Sampaikan Sikap atas Karhutla, Ajak Utamakan Keselamatan Rakyat

Ia juga membuka kemungkinan proses pidana terhadap perusahaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan karhutla.

Menurut Raja Juli, Kementerian Kehutanan saat ini tengah memproses 120 kasus terkait penegakan hukum. Ia mengatakan telah bertemu dengan Kapolri untuk melaporkan perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kemarin malam saya bertemu dengan Bapak Kapolri. Kami sudah laporkan sekarang sedang berproses di Kementerian Kehutanan. Insya Allah pada minggu depan ada 120 kasus yang sedang berproses,” katanya.

Raja Juli menambahkan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan dijadwalkan bertemu dengan Bareskrim Polri pada pekan depan untuk mencocokkan data perkara.

Baca juga : BAZNAS Hadirkan Rumah Sehat Oksigen Bagi Warga Terdampak Asap Karhutla

Ia menegaskan penegakan hukum menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan karhutla pada tahun ini.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga mengumumkan sanksi terhadap enam perusahaan yang berkaitan dengan karhutla. Keenam perusahaan tersebut memiliki konsesi di sejumlah wilayah, dengan luasan lahan terbakar yang bervariasi.

Perusahaan pertama adalah PT HKJ di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 36.745 hektare dan lahan terbakar 4.803 hektare.

Kedua, PT TG di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi seluas 59.810 hektare, dengan lahan terbakar 1.049 hektare.

Baca juga : Jonan Ingatkan Pentingnya ASEAN Agreement untuk Tangani Kabut Asap Lintas Batas

Ketiga, PT HPL di Kapuas, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi 10.050 hektare dan lahan terbakar 718 hektare.

Selanjutnya, PT RAL memiliki konsesi seluas 13.580 hektare dan lahan terbakar 420 hektare. PT PWC memiliki konsesi seluas 12.920 hektare.

Adapun PT SHJ memiliki konsesi seluas 68.285 hektare, dengan lahan terbakar mencapai 193 hektare.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.