Dark/Light Mode

Jonan Ingatkan Pentingnya ASEAN Agreement untuk Tangani Kabut Asap Lintas Batas

Rabu, 21 Oktober 2026 09:55 WIB
Anggota Wantimpres Ignasius Jonan (Foto: Instagram)
Anggota Wantimpres Ignasius Jonan (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Ignasius Jonan mengingatkan pentingnya kerja sama negara-negara ASEAN dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Jonan mendorong negara-negara terdampak untuk kembali mengacu pada Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Lintas Batas/ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), perjanjian regional untuk menangani pencemaran kabut asap lintas batas di Asia Tenggara.

Menurutnya, kerja sama antarnegara diperlukan agar penanganan karhutla dan dampak kabut asap dapat dilakukan secara cepat dan efektif, khususnya dengan melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

"Saya kira, kita kembali kepada agreement itu, dan sebaiknya negara-negara terdampak saling bekerja sama. Baik itu Malaysia, khususnya Singapura yang terdampak besar, dan juga Indonesia. Sehingga, kita bisa menangani hal ini dengan cepat dan dengan lebih efektif," papar Jonan melalui Instagram, Rabu (21/10/2026).

Baca juga : Asing Recokin Karhutla & Pasar Modal Indonesia

"Perlu juga dicari solusi untuk pencegahan di kemudian hari. Karena kalau tidak, akan selalu berulang," lanjutnya.

Mengutip situs resmi Haze Portal ASEAN, Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Lintas Batas/ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) diteken negara-negara ASEAN pada tanggal 10 Juni 2002 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Perjanjian yang diinisiasi setelah karhutla parah tahun 1997-1998 itu ditujukan untuk mencegah, memantau, dan mengurangi kebakaran lahan dan hutan guna mengendalikan polusi kabut lintas batas melalui upaya nasional yang terkoordinasi, serta kerja sama regional dan internasional.

Baca juga : Fahri Bachmid: Jumlahnya Tak Dibatasi, Sesuai Kebutuhan Presiden

Perjanjian tersebut mulai berlaku pada tahun 2003 dan telah diratifikasi atau disetujui oleh seluruh negara anggota ASEAN. Indonesia tercatat melakukan ratifikasi perjanjian tersebut pada 14 Oktober 2014 dan menyerahkan dokumen ratifikasi ke Sekjen ASEAN pada 20 Januari 2015.

Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab

Jonan juga mengingatkan negara-negara ASEAN, agar tidak saling melempar tanggung jawab dalam penegakan sanksi terhadap pelaku karhutla. Dia menekankan pentingnya kerja sama antarnegara dengan tetap mengacu pada yurisdiksi dan peraturan perundang-undangan masing-masing negara.

Menurut Jonan, sanksi perlu menyasar pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya karhutla, baik perorangan maupun badan usaha, termasuk pihak yang memiliki kegiatan bisnis lintas negara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.