Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Arema FC Dibantai Persija, Walisson Maia Minta Maaf kepada Aremania
- Inter Milan Tekuk Shakhtar Donetsk, Carlos Augusto Jadi Penentu
- Mbappe Brace, Real Madrid Hajar RB Leipzig
- Jakmania Dilarang Hadiri 6 Laga Tandang, PSSI Sanksi Persija-Persita
- Madura United Vs Persib Bandung, Jadwal Padat Jadi Kendala
Prabowo Sebut Karhutla Terorisme Lingkungan, Menkum Siap Atur Di Undang-undang
Kamis, 22 Oktober 2026 10:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membuka peluang memasukkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bentuk terorisme ekologi dalam peraturan perundang-undangan.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta penanganan tegas terhadap pelaku pembakaran.
"Nanti pasti (dimasukkan ke undang-undang) karena perintahnya tadi kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup juga hal yang sama, yang tadi secara riil beliau sebut," kata Supratman di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Baca juga : MSCI Mau Takut-takuti Kita, Prabowo Tidak Gentar
Supratman bilang, pengaturan mengenai terorisme ekologi akan dibahas dalam peraturan perundang-undangan. Namun, dia belum merinci bentuk regulasi yang akan digunakan.
Menurutnya, berbagai undang-undang yang mengatur penanganan karhutla sebenarnya sudah tersedia. Jika diperlukan penyempurnaan, akunya, pemerintah dapat menambahkan ketentuan yang dibutuhkan.
"Kan semua undang-undangnya ada, tinggal kalau ada sesuatu hal yang mau disempurnakan, tinggal ditambah," tandas Supratman.
Baca juga : Soal Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi, Luhut Buru-buru Meluruskan
Diketahui, Presiden Prabowo kerap menggunakan istilah terorisme lingkungan untuk menggambarkan tindakan pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan secara sengaja.
Prabowo menegaskan, karhutla tidak bisa dianggap sebagai fenomena alam karena terdapat indikasi campur tangan manusia. Prabowo menyebut pembakaran hutan merupakan kejahatan serius karena mengancam kesehatan jutaan manusia.
"Kita tidak boleh menganggap ini remeh. Kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas," tegas Prabowo dalam arahannya di Sidang Kabinet Paripurna.
Baca juga : DPD Bicara Pentingnya Jaga Kepercayaan Rakyat
Prabowo juga menginstruksikan penindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Pemerintah, kata dia, tidak akan ragu mencabut izin perusahaan apabila pelanggaran telah didukung bukti yang jelas.
"Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar," ancam Kepala Negara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya