Dark/Light Mode

Mukhtarudin Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian Lindungi PMI di Hong Kong

Minggu, 1 November 2026 12:28 WIB
Foto: Kementerian P2MI.
Foto: Kementerian P2MI.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong mendapatkan pelindungan dan pelayanan secara menyeluruh.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan, negara harus hadir menjamin pemenuhan hak, kepastian hukum, serta keselamatan pekerja migran, mulai dari sebelum bekerja hingga kembali ke Tanah Air.

Komitmen tersebut disampaikan Mukhtarudin dalam jamuan makan malam bersama delegasi pemerintah Indonesia di Ruang Ramayana, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, Sabtu (31/10/2026) malam.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program PASTI ADA SOLUSI yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia. Jamuan makan malam itu turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.

Hadir pula Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Rocky Gerung, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah, dan Kepala BPSDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman.

Dalam kesempatan tersebut, Mukhtarudin menegaskan bahwa pelindungan PMI merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi seluruh kementerian dan lembaga.

"Negara harus hadir untuk memastikan setiap pekerja migran Indonesia mendapatkan pelindungan secara menyeluruh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air.

Karena itu, koordinasi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga menjadi sangat penting agar setiap persoalan yang dihadapi pekerja migran dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terpadu," ujar Mukhtarudin.

Dia juga menekankan bahwa pekerja migran Indonesia bukan sekadar tenaga kerja, melainkan warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh pelindungan, kepastian hukum, dan pelayanan dari negara.

Baca juga : Ada 205 Ribu Lowongan, Mukhtarudin Genjot Penempatan Pekerja Migran Terampil

Melalui kegiatan PASTI ADA SOLUSI, pemerintah ingin memastikan berbagai persoalan yang dihadapi WNI di luar negeri dapat ditangani melalui pendekatan lintas sektor dengan mengedepankan kepentingan dan keselamatan masyarakat. 186.008 WNI di Hong Kong.

Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Hong Kong Andi Ardiansyah menyampaikan bahwa KJRI merupakan rumah bersama bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pekerja migran, pelajar, profesional, dan diaspora yang tinggal di wilayah tersebut.

Menurut Andi, Ruang Ramayana di KJRI Hong Kong hampir setiap Minggu dimanfaatkan berbagai komunitas dan organisasi masyarakat Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan.

Aktivitas tersebut meliputi pertemuan warga, kegiatan keagamaan, seni dan budaya, hingga pengembangan kapasitas. Andi menjelaskan, Hong Kong dan Makau memiliki karakteristik tersendiri sebagai wilayah administratif khusus Republik Rakyat Tiongkok yang menerapkan prinsip one country, two systems.

"Posisi tersebut menjadikan Hong Kong sebagai pusat konektivitas global yang menarik bagi masyarakat internasional, termasuk WNI," kata Andi.

Berdasarkan data per 30 September 2026, tercatat sebanyak 186.008 WNI menetap di Hong Kong. Dari jumlah tersebut, sebanyak 165.763 orang atau sekitar 89 persen bekerja sebagai PMI di sektor domestik.

Selain PMI, terdapat sekitar 1.200 pelajar Indonesia yang menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi Hong Kong.

Komunitas WNI juga mencakup kalangan profesional di sektor terampil dan penduduk tetap (permanent resident).

Sementara itu, jumlah kunjungan wisatawan Indonesia ke Hong Kong pada periode yang sama tercatat mencapai 228.455 orang.

Baca juga : Indonesia Bidik Perluasan Peluang Kerja Pekerja Migran Indonesia di Portugal

Besarnya jumlah WNI tersebut, menurut Andi, menuntut penguatan pelayanan dan pelindungan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, terutama dalam menangani berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Indonesia di luar negeri.

Andi juga menyoroti kerangka regulasi ketenagakerjaan Hong Kong yang memberikan sejumlah perlindungan bagi pekerja domestik melalui Employment Ordinance atau Cap. 57.

Beberapa ketentuan yang berlaku antara lain upah minimum sebesar 5.220 dolar Hong Kong per bulan sejak 3 Oktober 2026.

Selain itu, terdapat tunjangan makan minimal 1.236 dolar Hong Kong bagi pekerja yang tidak memperoleh fasilitas makan dari pemberi kerja serta hak istirahat satu hari dalam sepekan.

Pada 2026, pekerja juga memperoleh hak atas 15 hari libur nasional (statutory holidays). Regulasi tersebut turut mengatur hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja, serta kode etik bagi agen ketenagakerjaan.

Dengan dukungan kerangka regulasi tersebut, Andi menyebut rata-rata kasus yang melibatkan WNI di Hong Kong setelah pandemi COVID-19 berada pada kisaran 1.500 kasus per tahun atau sekitar 0,8 persen dari total populasi WNI.

"Pelindungan WNI tidak semata-mata diukur berdasarkan angka kasus yang ditangani. Keselamatan dan pemenuhan hak warga negara Indonesia di luar negeri tetap menjadi prioritas utama pemerintah," tandas Andi. Hong Kong Mitra Strategis Ekonomi.

Selain aspek pelindungan WNI, Andi turut menyoroti hubungan ekonomi Indonesia dan Hong Kong yang terus berkembang, khususnya di bidang investasi dan perdagangan.

Dalam tiga tahun terakhir, Hong Kong secara konsisten masuk dalam tiga besar negara atau wilayah asal penanaman modal asing terbesar di Indonesia.

Baca juga : Satu Mobil Tiga Plat Nomor

Nilai investasi Hong Kong di Indonesia meningkat dari 8,2 miliar dolar AS pada 2024 menjadi 10,6 miliar dolar AS pada 2025. Capaian tersebut menempatkan Hong Kong di posisi kedua setelah Singapura.

Di bidang perdagangan, nilai ekspor Indonesia ke Hong Kong pada 2025 disebut mencapai 2,2 juta dolar AS, dengan komoditas utama berupa perhiasan, mesin, dan bahan bakar mineral.

Andi berharap, kehadiran delegasi lintas kementerian dan lembaga dalam kegiatan PASTI ADA SOLUSI dapat memperkuat koordinasi pemerintah untuk mempercepat pelayanan, menyelesaikan persoalan, serta meningkatkan pelindungan WNI di Hong Kong.

"Kami berharap diaspora Indonesia dapat terus diberdayakan sehingga tidak hanya menjadi bagian dari komunitas masyarakat Indonesia di luar negeri, tetapi turut berkontribusi bagi pembangunan nasional," pungkas Andi.

Kegiatan PASTI ADA SOLUSI menjadi salah satu upaya pemerintah menghadirkan pelayanan negara secara terpadu bagi WNI di luar negeri melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga.

Melalui kolaborasi berkelanjutan tersebut, pemerintah berharap kehadiran negara semakin dirasakan masyarakat Indonesia di Hong Kong.

Mukhtarudin menegaskan, sinergi antarkementerian dan lembaga menjadi kunci untuk memastikan pekerja migran memperoleh hak, kepastian hukum, dan pelindungan menyeluruh, sekaligus memperkuat peran diaspora Indonesia dalam mendukung pembangunan nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.