Dark/Light Mode

KPK Raih Penghargaan Kemenkeu atas Kontribusi Pemulihan Aset Korupsi

Minggu, 1 November 2026 23:30 WIB
Foto: Humas KPK.
Foto: Humas KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat apresiasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas kontribusinya dalam memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi yang dikembalikan ke kas negara.

Melalui upaya eksekusi uang pengganti, pidana denda, hingga pelelangan barang rampasan, KPK dinilai turut memperkuat penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Atas kontribusi tersebut, KPK menerima penghargaan "Nagara Dana Abisatya" dari Kemenkeu Republik Indonesia. Penghargaan diserahkan dalam Upacara Peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) Tahun 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Baca juga : Infobrand Forum 2026: Merek Jadi Aset Strategis Penentu Keberhasilan Perusahaan

Penghargaan ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada proses penindakan dan pemidanaan pelaku, tetapi juga mencakup upaya memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, Kemenkeu menilai KPK memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, khususnya melalui penyetoran uang pengganti, pidana denda, uang rampasan, serta hasil pelelangan barang rampasan. Seluruh penerimaan tersebut disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.

"Kemenkeu melihat apa yang dilakukan KPK ini patut diapresiasi, sebagai lembaga yang berkontribusi meningkatkan PNBP. Intinya begitu," tutur Mungki, Jumat (30/10/2026).

Baca juga : FDC Dental Clinic Raih Penghargaan Inovasi dan Teknologi Kesehatan Gigi

Di balik setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terdapat proses panjang untuk memastikan aset hasil kejahatan tidak hanya disita, tetapi juga dapat dikonversi menjadi manfaat ekonomi bagi negara.

Melalui Direktorat Labuksi, KPK menjalankan eksekusi uang pengganti dan pidana denda, serta menyelesaikan pengelolaan barang rampasan melalui mekanisme lelang maupun berbagai cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi KPK, penghargaan tersebut bukan sekadar capaian institusional. Pengakuan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari nilai aset yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada negara.

Baca juga : Pertamina Trans Kontinental Raih Dua Penghargaan Human Capital Awards 2026

"Harapannya, ini mampu menjadi penyemangat bagi KPK, khususnya kami Direktorat Labuksi, agar lebih meningkatkan lagi kontribusi penerimaan negara bukan pajak melalui berbagai kegiatan eksekusi," imbuh Mungki.

Lebih lanjut, Mungki menjelaskan, kegiatan eksekusi tersebut meliputi pembayaran uang pengganti, pidana denda, serta penyelesaian barang rampasan melalui pelelangan dan berbagai tindakan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.