Lewat BPA, Kejagung Pulihkan Aset Negara Rp 19,6 Triliun Sepanjang 2025
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memulihkan aset negara sebesar Rp 19,6 triliun sepanjang tahun 2025. Pemulihan aset dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"T
Rabu, 31 Desember 2025 22:55 WIB