Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Jasa Raharja Gercep Santuni Korban Kecelakaan Bus ALS Di Muratara
Rabu, 6 Mei 2026 20:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus ALS dan truk tangki minyak di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026), mendapatkan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit Bus ALS R6 bernomor polisi BK-7451-DL dan satu unit truk tangki minyak yang identitasnya masih dalam proses pendataan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan data sementara, insiden itu mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka.
Baca juga : Rayakan Cahaya Perempuan Indonesia, Perhimpunan Kebayaku Hadirkan Prabha Kartini
Sejak menerima laporan kejadian, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan langsung bergerak ke lokasi untuk membantu proses evakuasi korban serta berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas dalam penerbitan laporan polisi. Selain itu, petugas juga mendatangi rumah sakit tempat para korban dirawat guna memastikan penanganan medis dan proses penjaminan berjalan optimal.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menegaskan pihaknya menjamin seluruh korban yang berhak akan memperoleh santunan dan biaya perawatan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
Baca juga : Harwan: Jasa Raharja-Poltrada Bali Perkuat Keselamatan Transportasi
“Jasa Raharja hadir untuk memastikan korban kecelakaan lalu lintas memperoleh perlindungan dasar secara cepat dan tepat. Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk segera melakukan pendataan, berkoordinasi dengan rumah sakit dan pihak terkait, serta memastikan seluruh korban memperoleh haknya sesuai ketentuan,” kata Awaluddin.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan ke Korban Kecelakaan KA di Bekasi
Sebagai bagian dari penanganan, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada RSUD Rupit guna mempercepat pelayanan medis bagi korban luka. Di sisi lain, pendataan korban dan ahli waris juga terus dilakukan agar proses penyaluran santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat.
Jasa Raharja turut menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut dan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya