Dark/Light Mode

Duh, Pelihara Burung Parrot Di Apartemen

Jumat, 23 Agustus 2024 06:30 WIB
FOTO GETTY IMAGES
FOTO GETTY IMAGES

RM.id  Rakyat Merdeka - Meril Lesser asal New York, Amerika Serikat (AS), akhirnya bisa bernapas lega karena dibolehkan memelihara burung parrot di apartemennya. Wanita yang tinggal di Manhattan, New York itu, juga memenangkan biaya ganti rugi sebesar 165.000 dolar AS (sekitar Rp 2,5 miliar) dari pihak pengelola apartemen yang ingin mengusirnya.

Kasus ini berawal dari burung peliharaan Lesser yang dituding mengganggu tetangganya pada 2015.

Seperti diketahui, Lesser sudah tinggal di sana sejak 1999. Lesser membeli apartemen kepada perusahaan properti Rutherford di kawasan Gramercy Park, Manhattan.

Baca juga : Dukung Bahlil, Pemuda Golkar: Figur Tepat Pimpin Partai Menuju Masa Depan

Lesser pindah ke sana bersama burung-burungnya yang diberi nama Layla, Ginger dan Curtis. Dia mengaku memiliki burung-burung tersebut untuk membantu kesehatan mentalnya.

Keluhan tentang kebisingan dari burung-burung tersebut muncul pada 2015 dari tetangganya. Namun, pemeriksaan dari Departemen Perlindungan Lingkungan tidak menemukan bukti kebisingan berlebihan.

Meski Lesser telah memberikan surat dari psikiatrisnya, pihak apartemen memulai proses pengusiran pada 2016. Setelah pindah dan menyewakan apartemennya, Lesser mengajukan keluhan hak perumahan pada 2018.

Baca juga : Nimba Ilmu, 17 Persija Muda Dipinjamkan

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya pelanggaran hak perumahan yang dilakukan Rutherford. Kasus ini berlanjut ke pengadilan federal. Kasus ini menghasilkan keputusan kesepakatan terbesar yang pernah ada untuk seseorang dengan disabilitas terkait hewan penunjang.

Selain ganti rugi 165.000 dolar AS, Rutherford harus membeli saham Lesser di koperasi seharga 565.000 dolar AS (sekitar Rp 8,7 miliar). LDU

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 14, edisi Jumat, 23 Agustus 2024 dengan judul "Duh, Pelihara Burung Parrot Di Apartemen"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.