Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KRI Songkhla Sosialisasikan Aturan Pernikahan Campur bagi WNI di Thailand
Selasa, 24 Maret 2026 18:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Konsulat Republik Indonesia (KRI) Songkhla menggelar sosialisasi bertajuk “Pernikahan Campur beserta Masalah Kependudukan Lainnya” di Kota Pattani, Thailand, Minggu (15/3/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum terkait perkawinan campur bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah kerja KRI Songkhla.
Sekitar 90 peserta hadir dalam kegiatan ini. Mereka terdiri atas WNI yang berdomisili di Provinsi Pattani, Yala, dan Narathiwat, serta warga negara asing (WNA) yang merupakan pasangan atau calon pasangan WNI.
Melalui sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai dasar hukum dan alur pencatatan pernikahan, baik di Indonesia maupun Thailand. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan akan informasi yang jelas dan akurat terkait prosedur pernikahan campur.
Kegiatan dibuka oleh Konsul RI Songkhla, Winardi H. Lucky. Ia menyampaikan materi mengenai ketentuan pencatatan pernikahan menurut hukum Indonesia. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya memahami prosedur resmi agar pernikahan memiliki kekuatan hukum di kedua negara.
Baca juga : KAI Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah bagi 4.000 Siswa di 30 Sekolah
“Pernikahan bukan hanya ikatan secara agama dan sosial, tetapi juga harus memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, setiap WNI perlu memastikan bahwa pernikahannya dicatatkan secara resmi agar hak-hak hukum pasangan dan keluarga dapat terlindungi, baik di Indonesia maupun di Thailand,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Selasa (24/3/2026).
Ia menegaskan, pernikahan secara agama memang sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan masing-masing, namun tetap harus dicatatkan secara sipil agar diakui secara hukum.
“Pencatatan pernikahan penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak bagi pasangan, khususnya dalam pernikahan campur,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan risiko dari pernikahan yang tidak tercatat. Salah satunya tidak adanya kekuatan hukum untuk menuntut nafkah, baik bagi pasangan maupun anak, terutama bagi perempuan.
Baca juga : Revitalisasi 29 Sekolah Dorong Kebangkitan Pendidikan di Bireun
Dari sisi hukum Thailand, kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Kantor Amphoe Mueang Pattani, Sulaiman Wokseng. Ia menjelaskan secara rinci ketentuan pencatatan pernikahan oleh Pemerintah Thailand, termasuk prosedur administratif yang harus dipenuhi pasangan kawin campur.
Menurutnya, pencatatan pernikahan antara WNI dan warga negara Thailand dapat dilakukan di Kantor Amphoe mana pun di Thailand, tanpa terikat lokasi pelaksanaan pernikahan, selama seluruh persyaratan administratif terpenuhi.
Ia juga menjelaskan, pernikahan yang tercatat secara resmi memberikan berbagai manfaat administratif, seperti akses terhadap dokumen kependudukan Thailand, termasuk kartu identitas dan kartu keluarga, serta kemudahan pengurusan visa dan izin tinggal bagi pasangan WNA.
Selain itu, peserta diinformasikan bahwa pencatatan pernikahan di Thailand tidak dikenakan biaya. Untuk pasangan kawin campur, terdapat tahapan wawancara serta penandatanganan langsung oleh pejabat setempat.
Baca juga : BRINS Salurkan Air Bersih Dan Perlengkapan Sekolah Korban Longsor Pasirlangu
Sebagai bagian dari upaya tertib administrasi, KRI Songkhla juga mengimbau WNI untuk melakukan lapor diri melalui Portal Peduli WNI guna mempermudah akses layanan dokumen kependudukan dan layanan publik lainnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum WNI meningkat sehingga perlindungan bagi mereka yang menjalani atau akan melaksanakan pernikahan campur di Thailand dapat semakin optimal.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya