Dark/Light Mode

Paspor Malaysia Masa Berlaku 10 Tahun Kini Bisa Diurus di Jakarta

Senin, 7 September 2026 18:18 WIB
Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato` Muzaffar Shah Mustafa (kiri) melakukan penyerahan Pasport Malaysia Antarbangsa (PMA) secara simbolik, Senin (7/9/2026), di Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta. (Foto Kedubes Malaysia Jakarta)
Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato` Muzaffar Shah Mustafa (kiri) melakukan penyerahan Pasport Malaysia Antarbangsa (PMA) secara simbolik, Senin (7/9/2026), di Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta. (Foto Kedubes Malaysia Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga Malaysia yang di Indonesia kini bisa mengajukan atau memperbarui paspornya, Pasport Malaysia Antarbangsa (PMA) dengan pilihan masa berlaku 10 tahun. Layanan tersebut tersedia di Kanyot Imigrasi atau Pejabat Imigresen Malaysia, Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Jakarta.

Peluncuran PMA versi terbaru ditandai dengan penyerahan secara simbolis oleh Duta Besar Malaysia untuk Republik Indonesia, Dato' Muzaffar Shah Mustafa, di Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta, Senin, 7 September 2026.

"Kehadiran layanan ini memudahkan warga Malaysia yang tinggal, bekerja, maupun menempuh pendidikan di Indonesia untuk mengurus dokumen perjalanan tanpa harus kembali ke Malaysia," pernyataan Kedubes Malaysia, Senin (7/9/2026).

Paspor versi terbaru tersebut menawarkan dua pilihan masa berlaku, yakni 10 tahun dan lima tahun.

Baca juga : Erupsi Anak Krakatau, UIN Jakarta Terapkan PJJ 7-8 September

Untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun, pemohon dikenakan biaya 350 ringgit. Sementara itu, paspor dengan masa berlaku lima tahun tetap tersedia dengan tarif sesuai ketentuan.

Layanan ini dapat dimanfaatkan warga negara Malaysia yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku dan diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.

Selain masa berlaku yang lebih panjang, paspor Malaysia terbaru juga dilengkapi 94 fitur keamanan. Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan paspor versi sebelumnya yang memiliki 49 fitur keamanan.

Berbagai peningkatan tersebut mencakup teknologi pencetakan keamanan berteknologi tinggi, elemen antipemalsuan, fitur keamanan visual berlapis, fitur keamanan forensik, serta material pencetakan yang memenuhi standar keamanan internasional.

Baca juga : Info BMKG: Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah Sepanjang Hari, Berapa Suhu Maksimalnya?

Peningkatan sistem keamanan tersebut ditujukan untuk memperkuat integritas dokumen perjalanan, melindungi identitas pemegang paspor, sekaligus menekan risiko pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen.

Tak hanya mengedepankan aspek keamanan, desain PMA versi terbaru juga menampilkan unsur warisan dan identitas nasional Malaysia.

Desain tersebut menjadi bagian dari upaya menampilkan citra Malaysia sebagai negara modern dan progresif yang tetap mempertahankan kekayaan budaya.

Penerapan PMA versi terbaru di Jakarta menjadi bagian dari upaya memperluas akses layanan keimigrasian bagi warga Malaysia di luar negeri.

Baca juga : Kedubes Rusia & Ukraina Di Jakarta Kasih Penjelasan

Melalui layanan tersebut, Pemerintah Malaysia berharap pelayanan keimigrasian bagi warganya di luar negeri semakin modern, aman, dan mudah diakses, sekaligus mendukung transformasi serta digitalisasi pelayanan publik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.