Dark/Light Mode

Hak Veto Bertentangan dengan Asas Equality of The State dalam DK PBB

Senin, 26 Oktober 2026 21:39 WIB
Ilustrasi AS menggunakan Hak Veto di dalam sidang di PBB (Gambar dibuat dengan Gemini)
Ilustrasi AS menggunakan Hak Veto di dalam sidang di PBB (Gambar dibuat dengan Gemini)

Sebuah organisasi berdiri dengan tujuan akhir untuk menyelesaikan permasalahan yang dirasakan bersama. Sama halnya seperti organisasi internasional yang berdiri untuk memperoleh perdamaian dan keamanan dunia dengan menempuh berbagai mekanisme selain peperangan atau melibatkan taktik koersif. Produk yang dihasilkan dalam organisasi internasional bisa berupa perjanjian, pacuan hukum internasional, standarisasi definisi permasalahan tertentu, dan lain sebagainya. Pada hakikatnya organisasi internasional menyediakan wadah diplomasi untuk menciptakan transisi dari kekuasaan keras (hard power) menjadi kekuasaan lunak (soft power). Agar setiap negara mempunyai kesempatan yang sama dalam mengadvokasikan permasalahannya baik secara dalam negeri maupun luar negeri. Dengan rasionalisasi diatas, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hadir sebagai bentuk wadah untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut.. 

Jika kita tinjau dengan paradigma historis, terdapat banyak kejadian-kejadian dan upaya agar PBB bisa berdiri. Beberapa negara sudah mengalami kejadian pahit ketika perang dunia pertama dan perang dunia kedua. Pasca kejadian perang dunia, PBB berdiri dengan tujuan untuk menghimpun seluruh negara untuk membangun hubungan dan menjaga keamanan serta kedamaian dunia. Berdirinya PBB dilandasi dengan sebuah perjanjian yang mengatur badan dan jantung organisasi tersebut bernama Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Piagam PBB ditandatangani pada 26 Juni 1945 di San Francisco. Piagam PBB sudah mulai diimplementasikan ketika diratifikasi oleh 5 negara–yang sekarang dikenal sebagai anggota penuh atau pendiri PBB, yaitu Amerika Serikat, Perancis, Inggris, China, dan Rusia (ketika itu masih Uni Soviet). Dalam piagam tersebut terdapat beberapa nilai fundamental berdirinya PBB, yaitu 1) memelihara perdamaian dan keamanan internasional yang dilakukan melalui tindakan bersama secara efektif untuk mencegah ancaman-ancaman terhadap pelanggaran perdamaian serta mencari penyelesaian terhadap konflik-konflik yang mengganggu perdamaian; 2) mengembangkan hubungan baik antar bangsa-bangsa sesuai dengan prinsip persamaan hak dan hak untuk menentukan nasib sendiri; 3) menginisiasikan kerjasama dalam skala global guna memecahkan permasalahan-permasalahan global baik di bidang sosial, ekonomi, kebudayaan, atau yang bersifat kemanusiaan; 4) sebagai bentuk sentralisasi seluruh sinergitas tindakan bangsa-bangsa untuk mencapai tujuan tersebut.

Baca juga : BAZNAS-LAZ Muhajir Salurkan 68.920 Liter Air Bersih Untuk Warga Gaza

Dalam struktur PBB ada yang dinamakan sebagai Dewan Keamanan, secara khusus untuk menangani berbagai konflik atau peperangan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan perdamaian global. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Piagam PBB, untuk menjamin adanya keamanan dan perdamaian di dunia, dilimpahkan tugas serta fungsi tersebut kepada anggota Dewan Keamanan PBB untuk menjalankan keputusan-keputusan yang sudah disetujui serta memberikan laporan kepada Majelis Umum untuk dipertimbangkan. 

Pasal 2 Piagam PBB juga menyatakan bahwa organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa bersendikan pada prinsip persamaan kedaulatan setiap anggotanya. Dalam artian, landasan operasional dalam menjalankan organisasi PBB dengan setiap negara harus berlandaskan prinsip equality of the state (persamaan derajat antarnegara). Akan tetapi, secara praktiknya di Dewan Keamanan PBB justru asas persamaan antarnegara diruntuhkan dengan adanya mekanisme hak veto. Secara sederhananya, jika salah satu anggota yang mempunyai hak veto (Amerika Serikat, Perancis, Inggris, Tiongkok, dan Rusia) menggunakan hak mereka untuk menolak suatu keputusan, maka keputusan tersebut batal.

Fenomena yang sering kita hadapi adalah ketika Amerika Serikat menggunakan hak vetonya kepada Israel. Beberapa di antaranya, yaitu: (1) pada tahun 1972 ketika Amerika Serikat pertama kali menggunakan hak veto untuk melindungi Israel dengan menolak resolusi yang didasari agresi militer Israel di perbatasan Lebanon; (2) pada tahun 2017 Amerika Serikat menggunakan hak vetonya untuk menolak resolusi Dewan Keamanan terhadap penolakan keputusan Presiden Donald Trump yang mengakui Jerusalem sebagai Ibu Kota Israel; (3) pada tahun 2018 menggunakan hak vetonya terhadap resolusi Dewan Keamanan yang mengutuk agresi militer Israel kepada warga sipil Palestina; (4) akhirnya ini pada tahun 2024 Amerika Serikat menggunakan hak vetonya untuk menolak Palestina sebagai anggota penuh Dewan Keamanan PBB.

Baca juga : Albanese Desak Indonesia Pimpin Perlawanan Global

Dalam konteks Dewan Keamanan PBB, keberadaan hak veto yang dimiliki oleh lima anggota tetap memiliki implikasi yang signifikan terhadap proses pengambilan keputusan. Hak ini memberikan kekuasaan kepada lima negara tersebut untuk memblokir keputusan yang diajukan, berdasarkan pertimbangan politik mereka dan hubungan sekutu yang mereka miliki, yang pada akhirnya menciptakan ketidakadilan terhadap negara-negara lain yang tidak memiliki hak istimewa serupa. Dalam situasi di mana mayoritas suara dapat ditembus oleh keputusan anggota tetap yang menggunakan hak veto, prinsip kesetaraan antar negara dapat dipertanyakan. Hal ini menjadi relevan dalam konteks globalisasi saat ini, di mana penting untuk mengevaluasi keberlanjutan hak veto yang eksklusif dimiliki oleh kelima anggota tetap Dewan Keamanan PBB terhadap prinsip equality of the states. Meskipun hak veto ini memiliki akar sejarah yang penting dalam pembentukan PBB, keberadaannya tetap mempertegas dominasi politik lima negara tersebut di atas negara-negara lain dalam pengambilan keputusan internasional.

Politisasi Hak Veto sebagai Perwujudan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) 

Mekanisme hak veto dipandang oleh berbagai akademisi sebagai ladang kepentingan atau lebih tepatnya hak veto kerap digunakan sebagai suatu bentuk perlindungan kepentingan negara dengan sekutunya. Salah satu artikel jurnal yang ditulis oleh Battista Adventura (2021) dengan judul “Hak Veto Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Asas Equality of The States Dalam Era Globalisasi” menyajikan berbagai data mengenai pernyataan penulis di awal. Perlu memahami beberapa faktor yang menguatkan argumen tersebut, pertama, pemahaman dasar yang perlu kita ketahui adalah setiap negara mempunyai kedaulatannya masing-masing. Bahwa kedaulatan merupakan bentuk kekuasaan tertinggi suatu negara dan tidak dapat dibagi. Maka dari itu, kedaulatan merupakan hal yang sangat dihormati dalam piagam PBB dan merupakan latar belakang dari asas equality of the states.

Baca juga : Kecewa Berat, Trump Ditinggal Pemilih Latino

Mengingat hal tersebut dalam konteks hukum internasional kedaulatan dan kesetaraan merupakan hal yang diakui, mengingat bahwa negara merupakan subjek dari hukum internasional. Maka ketika kedaulatan setiap negara dibenturkan dengan kedaulatan negara lain, terdapat potensi besar untuk memicunya konflik kepentingan. Hal tersebut kita bisa lihat dalam kasus genosida Israel terhadap Palestina yang terus didukung oleh Amerika Serikat. Kedekatan Amerika dan Israel dilandasi ketika Amerika mempunyai ambisi untuk membangun negara yang dihuni oleh Bangsa Yahudi. Ambisi tersebut akhirnya diwujudkan oleh Harry. S. Truman sebagai presiden ke-33 Amerika Serikat dengan mendukung rencana partisi PBB pada tahun 1947 untuk mengakui eksistensi Israel.

Puncak yang membuat kedekatan Amerika dan Israel berada pada tahun 1963 ketika Amerika mulai menjual persenjataanya seperti amunisi, senjata udara, dan lain sebagainya kepada Israel. Hubungan mutualisme Amerika dan Israel melalui perdagangan persenjataan yang membuat keberlangsungan hingga sekarang. Dalam konteks ini kedaulatan warga sipil Palestina dikorbankan untuk hubungan di belakang tersebut, yakni keperluan dagang persenjataan. Atau sama halnya seperti yang dilakukan oleh Rusia terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB kepada warga sipil Suriah yang tewas oleh aparat kepolisian. Hubungan Rusia dengan Suriah hampir sama dengan Amerika kepada Israel, yakni perdagangan persenjataan.

Yusa Djuyandi
Yusa Djuyandi
Dosen Program Studi Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.