Dark/Light Mode

Membaca Trend Globalisasi (36)

Karakter Khusus Nilai Universal Islam: Trend Jilbab (5): Wacana Jilbab Dalam Hadis

Senin, 14 Januari 2019 15:05 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Hadis yang berhubungan langsung dengan penggunaan jilbab hanya ditemukan dalam dua hadis ahad, hadis yang diriwayatkan secara perorangan, bukan secara kolektif dan massif (masyhur atau mutawatir). Hadis pertama bersumber dari Aisyah, Rasulullah bersabda: “Tidak diperkenankan seorang perempuam yang beriman kepada Allah dan Rasulnya jika sudah sampai usia balig menampakkan (anggota badannya) selain muka dan kedua tangannya sampai di sini”, sambil menunjukkan setengah hasta. 

Namun yang menjadi pembahasan kita ialah apakah jilbab itu merupakan bentuk standar pakaian muslim yang ditetapkan oleh Syari’ah atau hanya di antara spesies di antara beberapa jenis pakaian penutup aurat perempuan. Dalam suatu kesempatan, Nabi pernah mengumumkan akan memindahkan shalat ’Id dari masjid ke lapangan terbuka karena daya tampung masjid sudah tidak mampu menampung keseluruhan jamaah yang semakin bertambah populasinya. Seorang perempuan tiba-tiba bertanya kepada Nabi dengan mengatakan, bagaimana kami yang belum memiliki jilbab? Nabi menjawab dengan mengumumkan kepada kaum muslimah, siapa di antara kalian memiliki jilbab (pakaian luar menutupi kepala sampai kaki) lebih dari satu lembar hendaknya meminjamkan kepada saudara-saudaranya yang belum memiliki jilbab. Hadis ini mengisyaratkan banyak pemahaman. Bisa berarti saat itu tidak semua perempuan memiliki jilbab, berarti tidak atau belum wajib. Bisa juga berarti perempuan yang akan berkumpul dengan laki-laki di ruang terbuka sebaiknya menggunakan jilbab. Bisa juga berarti jilbab itu sudah wajib. 

Baca juga : Karakter Khusus Nilai Universal Islam: Trend Jilbab (1): Latar Belakang

Hadis lain dari Daud yang diterima dari Aisyah, yang menceritakan ketika Asma binti Abi Bakr masuk ke rumah kediaman Rasulullah Saw, lalu Rasulullah mengatakan kepadanya: “Wahai Asma, sesungguhnya perempuan jika sampai usia balig, tidak boleh dipandang kecuali yang ini”, sambil Rasulullah menunjukkan wajah dan telapak tangannya. ‘Asymawi memberikan komentar kedua hadis di atas. Pertama, kedua hadis itu hadist ahad, bukan hadis mutawatir atau masyhur. 

Berdasar dengan hadis ahad memang kontroversi di kalangan ulama Ushul Fikih. Kedua, salahsatu hadis tersebut di-mursal-kan (jaringan penutur terputus) oleh Abu Daud, karena bersumber dari Khalid ibn Darik yang bukan hanya tidak mu’asharah (berjumpa), tetapi juga tidak ketemu (liqa’) dengan Aisyah. Ketiga, hadis ini mulai populer pada abad ketiga hijriah dipopulerkan oleh Khalid ibn Darik, yang kemudian dimonumentalkan dalam Sunan Abu Daud. Keempat, kalau sekiranya hadis ini direpresentasikan pada umat Islam, maka sejak awal jilbab menjadi tradisi kolektif keseharian (sunnah mutawatirah bi al-fi’l), bukannya dengan kualifikasi hadits ahad-mursal. Tradisi jilbab di kalangan sahabat dan tabi’in, menurut Asymawi, lebih merupakan pakaian adat istiadat, daripada ketaatan pada tradisi agama (‘adah ijtima’iyyah laisa ittiba’ li sunnah diniyyah). 

Baca juga : Trend Jilbab (4): Kalender Hijrah

Di tempat lain ia mengatakan jilbab lebih merupakan syiar politis daripada keniscayaan agama (al-hijab syi’ar siyasiy wa laisa fardlan diniyyan). Muhammad Syahrur dalam bukunya, Al-Kitab wa al-Qur’an, juga pernah menyatakan bahwa hijab hanya termasuk dalam urusan harga diri, bukan urusan halal atau haram (al-jilbab min bab al-haya’ wa laisa min bab al-halal wal haram). Jauh sebelumnya, di awal abad 19, Qasim Amin dalam Tahrir al-Mar’ah sudah mempersoalkan hal ini. Namun perlu ditegaskan bahwa meskipun berpandangan kritis terhadap jilbab tetapi mereka tetap mengidealkan penggunaan jilbab bagi perempuan.
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.