Dark/Light Mode

Sesat Pikir Tempat Merokok Di Angkutan Umum

Jumat, 22 Agustus 2025 10:42 WIB
Tulus Abadi
Tulus Abadi
Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua hari lalu, anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan mengusulkan PT KAI untuk menyediakan satu gerbong kereta untuk tempat merokok pada kereta jarak jauh.  Menurutnya, hal itu akan bermanfaat dan menguntungkan bagi KAI. Usulan tersebut disampaikan pada acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirut KAI dan jajaran managemennya pada Rabu (20/8/2024). 

Sontak usulan tersebut banyak mendapatkan sorotan, dari banyak pihak. Bahkan sempat menjadi trending topik di jagat maya. Mayoritas publik menolak dengan keras usulan tersebut. Penolakan publik terhadap usulan tersebut sangatlah wajar, tersebab usulan itu memang mencerminkan adanya paradigma yang sesat pikir. Ada beberapa alasan usulan itu patut ditolak.  

Pertama, usulan itu absurd alias menggelikan, plus anti regulasi. Absurd, sebab sebagai anggota PDR beliau ternyata tidak memahami eksisting regulasi. Sebab menurut UU Kesehatan, PP 28/2024 tentang Kesehatan dan puluhan perda kawasan tanpa rokok di Indonesia, bahwa angkutan umum (termasuk kereta api tentunya) adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), secara mutlak. Artinya KTR di angkutan umum, tidak boleh menyediakan smoking area/smoking room. Bahkan bukan hanya tidak boleh ada aktivitas penjualan rokok, tetapi juga tidak boleh ada iklan dan promosi rokok di area KTR tersebut. 

Baca juga : Dinda Putri Maharani, Tampil Memikat Di Secret Number

Artinya usulan anggota DPR tersebut anti regulasi alias bertentangan dengan regulasi yang sudah ada. Sebagai anggota DPR yang nota bene sebagai pembuat regulasi (UU), kok tidak paham terhadap regulasi yang ada, apalagi regulasi selevel UU. Kedua, usulan tersebut juga tidak paham sejarah. Sebab terbukti kecelakaan transportasi masal, justru dipicu oleh penumpang yang merokok, contoh tenggelamnya kapal Tampomas II, pada 1981 dengan menewaskan 431 orang penumpang. Juga kecelakaan pesawat pada 1973 di Spanyol yang menewaskan 125 penumpangnya, juga dipicu oleh penumpang yang merokok di dalam toilet pesawat.

Oleh sebab itu, sudah seharusnya managemen PT KAI mengabaikan usulan anggota DPR tersebut. Sebab jika usulan itu dipenuhi, justru managemen PT KAI melakukan langkah mundur, dan bahkan pelanggaran regulasi, yakni melanggar UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP 28/2024 tentang Kesehatan. Dan usulan tersebut juga berpotensi mengancam keselamatan kereta, dan penumpang kereta secara keseluruhan. 

Larangan merokok di kereta api itu sebuah transformasi dan kepatuhan regulasi yang harus diapresiasi, dan merupakan standar pelayanan yang sangat prima yang dilakukan oleh managemen PT KAI. Kereta tanpa rokok diinisiasi oleh Ignasius Jonan saat menjabat sebagai Dirut PT KAI, sejak 2009. 

Baca juga : Sah, Real Madrid Dapat Wonderkid Asal Argentina

Jika anggota DPR itu membandingkan pada bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi), yang masih menerapkan smoking room di dalam bus, justru ini contoh buruk, sebab bentuk pelanggaran regulasi, dan mengancam keselamatan perjalanan. Angkutan penyeberangan di Indonesia, baik yang dikelola BUMN dan swasta, pun belum menerapkan kebijakan larangan merokok di perjalanan. Masih banyak penumpang yang merokok di area area tertentu, yang disediakan oleh pengelola kapal.

Tragisnya, para perokok itu dengan entengnya membuang puntung rokoknya ke laut. Padahal puntung rokok dari sisi ekologis merupakan limbah B3, alias limbah/sampah yang membahayakan lingkungan. Puntung rokok banyak mengandung zat kimia yang berbahaya, seperti tar, nikotin, karbon monoksida, dll. 

Larangan merokok di angkutan umum, baik itu darat, udara dan penyeberangan; adalah regulasi dan kebijakan yang sangat positif. Bukan hanya untuk menciptakan rasa nyaman dan aman bagi penumpang lainnya (yang tidak merokok), juga untuk mengantisipasi atau mitigasi terjadinya potensi kebakaran moda angkutan umum.  Terbakarnya kapal Tampomas II dan pesawat terbang di Spanyol, adalah bukti empirik bahwa merokok di dalam angkutan umum, adalah tindakan yang sangat membahayakan keselamatan bertransportasi. 

Baca juga : Partai Golkar Tetap Berjaya Di Tanah Papua

Jadi semua moda transportasi umum, sudah seharusnya mewujudkan secara konsisten kebijakan larangan merokok di dalam angkutan umum. Penyedian smoking room di dalam angkutan umum, secara teknis, jelas bukan solusi yang aman dan baik. Larangan itu harus diberlakukan secara mutlak bukan hanya untuk rokok konvensional saja, tetapi juga rokok elektronik, yang kini makin mewabah dan prevalensinya secara nasional mencapai lebih dari 3 persen. Bahkan rokok elektronik mempunyai potensi bahaya lainnya, yakni meledak selama dalam perjalanan. Lagi-lagi potensi kebakaran dan keselamatan bertransportasi terancam. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama operator transportasi bertanggungjawab penuh untuk mewujudkan angkutan umum yang bebas asap rokok. Di semua moda transportasi umum. Tahun lalu, 2024, Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub menginisiasi pembahasan sebuah Rapermenhub (Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan), tentang infrastruktur perhubungan sebagai kawasan tanpa rokok. Namun, hingga kini Rapermenhub tersebut belum jelas keberlanjutannya, alias mangkrak! Ayo, Rapermenhub trrsebut segera dibahas dan difinalisasi, Pak Menhub

Penulis dari: Pegiat Perlindungan Konsumen dan Pengamat Kebijakan Publik

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.