Dark/Light Mode
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Tausiah Politik
Sebelumnya
Peraturan akademik internasional menganggap self-plagiarism sebagai pengecut, picik, dan pembohong, karena menciptakan opini seolah-olah dirinya penulis produktif dengan berbagai karya, padahal yang berbeda hanyalah kemasan, sementara materi dan substansi ide tetap sama. Jika bangsa ini ingin memperbaiki citra intelektualnya di kancah internasional, maka plagiator—termasuk self-plagiarist— harus diberantas. Kita patut mendukung ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan pihak berwenang dalam merumuskan indikator karya plagiasi.
Segala bentuk plagiasi yang tidak prosedural dan tidak legal dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi apabila telah memenuhi unsur-unsur korupsi di dalamnya.
Baca juga : Apakah Niat Bisa Dihukum?
Secara agama, perbuatan ini amat tercela dan dapat dikenai sanksi sebagaimana perbuatan mencuri. Jika pencuri umumnya mengambil barang orang lain, maka plagiator sama dengan meminum keringat orang lain, karena sebuah pemikiran memerlukan dukungan energi dan biaya tertentu untuk menjadi karya intelektual.
Ada orang yang bertahun-tahun meneliti untuk disertasi, tetapi setelah selesai karyanya diplagiasi oleh orang lain. Tentu saja perbuatan semacam ini dapat dikategorikan sebagai pencurian atau korupsi intelektual yang pantas dikenai sanksi setimpal.
Baca juga : Kisah Aisyah Dan Tobat Yang Gugurkan Sanksi
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Rabu, 4 Februari 2026 dengan judul "Sosiologi Korupsi (26) Apakah Plagiasi Termasuk Korupsi?"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.