Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sidak ke Kantor Kemenhaj Jaktim, Dahnil Komit Sapu Bersih Penyimpangan
- Ripal Wahyudi Siap Anggap Setiap Laga Sebagai Final
- Hakim PN Jaksel Tolak Lagi Praperadilan Asrul Azis Taba di Kasus Kuota Haji
- OMC Terkendala Cuaca, Menhut Andalkan Water Bombing Bromo
- MBG Jalan Rezeki Perajin Tahu Tempe, Karyawan Tambah, Cicilan Lancar
Larangan Merokok Sambil Mengemudi Demi Keselamatan di Jalan Raya
Senin, 10 Agustus 2026 19:04 WIB
Djoko Setijowarno
Pengamat Transportasi
Pengamat Transportasi
RM.id Rakyat Merdeka - Untuk menjaga keselamatan di jalan raya, Pemerintah dapat menerapkan aturan tegas yang melarang aktivitas merokok saat mengemudi, baik bagi pengendara mobil maupun sepeda motor.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada Pasal 106 Ayat (1), yang mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Secara teknis dan hukum, merokok mengganggu konsentrasi karena membatasi kendali fisik pengemudi,sebab satu tangan sibuk memegang rokok atau korek. Selain itu, gumpalan asapnya dapat menghalangi pandangan dan membuat mata perih, sementara abu atau bara apinya berisiko mencederai pengendara lain di belakang serta memicu kebakaran.
Aturan ini dipertegas melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Khususnya pada Pasal 6 huruf e, yang secara eksplisit melarang pengendara merokok atau melakukan aktivitas lain yang dapat memecah konsentrasi saat berkendara.
Baca juga : Anatomi Krisis Keselamatan Angkutan Barang
Bagi pengendara yang nekat merokok hingga mengganggu konsentrasi, sanksinya diatur tegas dalam Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 750.000.
Aktivitas merokok saat mengemudi membawa dampak buruk bagi keselamatan jalan. Bagi pengendara itu sendiri, respons refleks akan melambat ketika harus mengambil tindakan darurat seperti mengerem mendadak. Sementara bagi pengguna jalan lain, abu maupun bara rokok yang terlempar ke belakang riskan mengenai mata pengendara motor lain, memicu iritasi serius hingga ancaman kecelakaan fatal.
Tantangan
Meskipun aturan hukum dan sanksi denda sudah jelas, menghentikan kebiasaan merokok saat berkendara di Indonesia masih menghadapi jalan terjal. Berikut adalah rincian tantangan utama beserta upaya strategis yang dapat dilakukan untuk mengatasinya.
Pertama, minimnya kesadaran dan rendahnya empati. Banyak pengendara menganggap merokok sambil menyetir atau naik motor hanyalah kegiatan biasa untuk mengusir kantuk atau kebosanan, tanpa menyadari bahwa refleks fisik mereka berkurang. Pengendara sering tidak peduli bahwa abu dan bara api dari rokok mereka dapat terbang ke belakang dan merusak penglihatan pengendara lain.
Baca juga : Kesehatan Fisik dan Mental Pramudi: Kunci Utama Budaya Keselamatan Transjakarta
Kedua, pengawasan dan penegakan hukum yang sulit. Petugas di lapangan kesulitan menindak pelanggar secara real-time, terutama pengendara sepeda motor yang bergerak cepat di tengah kemacetan. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lebih fokus pada pelanggaran seperti helm, sabuk pengaman, dan marka jalan. Abu rokok atau rokok yang dipegang terkadang sulit tertangkap jelas oleh kamera jalanan.
Ketiga, kebiasaan dan adiksi. Merokok bagi sebagian besar orang adalah adiksi fisik. Menghilangkan keinginan merokok saat terjebak macet atau perjalanan jauh membutuhkan kontrol diri yang sangat tinggi.
Upaya Mengurangi
Pertama, penegakan hukum yang lebih efektif. Kepolisian dapat menggelar operasi tertib lalu lintas secara berkala yang memprioritaskan penindakan pada pengendara yang merokok. Selain denda finansial, pemberlakuan sanksi teguran terbuka atau penahanan dokumen kendaraan sementara bisa memberikan efek jera yang lebih kuat.
Kedua, pemanfaatan teknologi dan laporan masyarakat. Mengembangkan AI pada sistem ETLE yang mampu mendeteksi gestur tangan membawa rokok atau bara api di area pengendara. Membuka akses bagi masyarakat untuk melaporkan pengendara yang membahayakan lewat bukti rekaman dashcam atau HP melalui aplikasi resmi kepolisian.
Baca juga : Transformasi Terminal Terpadu Amplas: Modernisasi Fasilitas dan Tantangan Operasional
Ketiga, kampanye edukasi yang berdampak visual. Kampanye edukasi tidak hanya menyuarakan "Dilarang Merokok", tetapi menyoroti efek nyata abu rokok yang memicu iritasi mata hingga kebutaan pada pengendara di belakangnya. Disamping itu, dapat menyisipkan materi bahaya merokok saat berkendara ke dalam ujian teori dan praktik pembuatan SIM.
Catatan Penutup
Mengubah kebiasaan ini tidak bisa hanya mengandalkan polisi di jalan raya. Kombinasi antara penegakan hukum berbasis teknologi dan pembangunan rasa empati antar-pengguna jalan adalah kunci utama menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua orang.
Djoko Setijowarno
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya