Dark/Light Mode
- PTPN Group Tampilkan Produk Oleo Sawit di Forum Teknologi Danantara
- Mantan Dirut PNM Arief Mulyadi Meninggal di Usia 58 Tahun
- Lamine Yamal Cetak Sejarah, Raih Kopa Trophy 3 Tahun Beruntun
- Harry Kane Persembahkan Ballon d’Or untuk Bayern dan Keluarga
- Pelatih Arema Ungkap Kunci Sukses Hajar Dewa United 4-0
Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Ungkapan kebencian berbasis agama (Religious Hate Speech atau RHS) tidak hanya diukur dari ujaran dan pernyataan yang melahirkan kebencian terhadap orang atau kelompok tertentu. Pembiaran dan sikap diam terhadap kezaliman serta kesewenang-wenangan yang terjadi di tengah masyarakat juga dapat dipahami sebagai bentuk lain dari RHS.
Ketika seorang tokoh yang memiliki pengaruh besar dan suaranya didengarkan oleh masyarakat, baik dalam kapasitasnya sebagai tokoh agama, tokoh adat, maupun pejabat pemerintahan, membiarkan terjadinya kezaliman, tirani, dan tindakan anarkistis di tengah masyarakat, sikap tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan terhadap RHS.
Sebagai contoh, ketika terjadi tindakan anarkistis terhadap kelompok agama atau kepercayaan minoritas yang dilakukan oleh kelompok arus utama (mainstream) atau mayoritas, seorang tokoh masyarakat justru memilih diam, tidak menegur, dan tidak berupaya mencegah tindakan tersebut. Sikap demikian dapat dipandang sebagai bentuk pembiaran terhadap RHS.
Baca juga : Membid`ahkan Mazhab Lain
Meskipun tidak secara langsung melontarkan ujaran kebencian (hate speech), sikap membiarkan orang lain melakukan tindakan tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan atau dukungan secara diam-diam. Padahal, tokoh tersebut sesungguhnya memiliki kapasitas untuk mencegah terjadinya anarkisme, misalnya dengan menyerukan larangan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan atau diskriminasi. Namun, ketika ia memilih diam, sikap diam itu dapat ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan, sehingga tindakan anarkistis pun terus berlangsung.
Dalam konteks hukum, pada keadaan tertentu, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatannya dalam suatu tindak pidana apabila terpenuhi unsur-unsur hukum yang mengaturnya. Dalam konteks sosial, pembiaran terhadap RHS oleh seseorang yang memiliki kapasitas untuk mencegahnya juga patut mendapat perhatian serius. Sikap diam tersebut dapat dipandang sebagai bentuk dukungan pasif terhadap RHS, bahkan dalam keadaan tertentu dapat menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab moral dan hukumnya.
Memang, tidak mudah menjadi tokoh masyarakat. Ucapan dan sikap diamnya dapat memiliki konsekuensi sosial yang besar, bahkan dalam keadaan tertentu dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Hal ini berbeda dengan anggota masyarakat biasa yang mungkin tidak memiliki pengaruh sebesar seorang tokoh. Ucapannya belum tentu didengar, apalagi sikap diamnya diperhatikan oleh masyarakat luas.
Baca juga : Merampas Kekayaan Penganut Agama Lain
Dalam Islam, mencegah kezaliman, kejahatan, dan kebatilan dalam bentuk apa pun merupakan kewajiban sesuai dengan kemampuan masing-masing. Nabi Muhammad SAW. pernah mengingatkan dalam sebuah hadis bahwa siapa pun yang melihat kemungkaran hendaknya mengubahnya dengan tangannya atau melalui tindakan nyata. Jika tidak mampu, hendaknya ia mencegahnya dengan lisan. Jika masih tidak mampu, hendaknya ia mengingkarinya dalam hati. Sikap terakhir ini merupakan manifestasi iman yang paling lemah.
Al-Qur’an juga berkali-kali mengingatkan umat manusia tentang pentingnya menjalankan amar makruf nahi mungkar, yakni mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Karena itu, membiarkan kejahatan terjadi, padahal seseorang memiliki kemampuan untuk mencegahnya, merupakan sikap yang patut dipertanyakan secara moral dan keagamaan serta dapat bernilai dosa.
Dengan demikian, RHS tidak semestinya hanya diukur dari ucapan, baik secara lisan maupun tertulis, atau melalui ekspresi tertentu yang menyampaikan kebencian. Sikap diam, acuh tak acuh, dan pembiaran terhadap tindakan kebencian juga perlu diperhatikan, terutama apabila dilakukan oleh orang-orang yang memiliki pengaruh dan kapasitas untuk mencegahnya.
Baca juga : Menyesatkan Agama atau Aliran Lain
Dalam lingkup yang lebih luas, para pemimpin organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak sepatutnya berdiam diri ketika menyaksikan anggotanya melakukan RHS. Mereka memiliki tanggung jawab moral untuk bersikap tegas dan menyuarakan penolakan (speak out) terhadap segala bentuk ujaran kebencian berbasis agama. Keberanian untuk berbicara, menegur, dan mencegah tindakan tersebut merupakan bagian penting dari upaya menjaga kerukunan, melindungi kelompok minoritas, serta menegakkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.***
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Selasa, 27 Oktober 2026 dengan judul "Membiarkan Kezaliman"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.