Dark/Light Mode

SIM Keliling Bekasi 29 Agustus, Hadir Di Metropolitan Mall

Senin, 29 Agustus 2022 08:09 WIB
Layanan SIM keliling. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Layanan SIM keliling. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi anda warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini, Senin (29/8) berlokasi di Metropolitan Mall Bekasi pukul 08.00 - 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta 29 Agustus, Hadir Di 5 Lokasi

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

Baca juga : Cek Di Sini, 2 Lokasi SIM Keliling Depok 29 Agustus

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Baca juga : Hari Ini, SIM Keliling Tangsel Hadir Di Bintaro Plaza

Polrestro Bekasi Kota dalam menjalankan SIM keliling ini dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer dan tetap menjaga jarak. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.