Dark/Light Mode

Pengumuman Pemberhentian Cuma Formalitas

Kewenangan Dan Hak Gubernur Anies Tidak Berubah Sampai Akhir Masa Jabatan

Selasa, 13 September 2022 21:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetap bisa menentukan kebijakan jelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Sekalipun DPRD telah mengumumkan pemberhentian Anies dan Riza sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur pada sidang paripurna Selasa (13/9).

Bahkan Yayan menegaskan bahwa hal tersebut tak menyalahi aturan.

“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” terang Yayan dalam keterangan tertulis, Selasa (13/9).

Baca juga : Anies Nggak Boleh Lagi Bikin Kebijakan Strategis

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, Gubernur Anies dilarang membuat kebijakan strategis jelang satu bulan terakhir masa jabatan. Prasetio menjelaskan sebulan terakhir yang dimaksud terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang digelar hari ini 13 September, hingga 16 Oktober 2022.

Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,  maka Undang-undang tersebut tidak membuat Gubernur Anies menyalahi aturan

“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” ungkap Yayan.

Baca juga : Gubernur Anies Upayakan Transformasi Kualitas Lingkungan Rumah Sehat Jakarta

Selain itu berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang Gubernur selama (1) satu bulan masa jabatan berakhir. Dengan demikian dapat disimpulkan tugas dan wewenang Gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU No.23/2014.

“Karena itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan Gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada Gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada),” tegas Yayan.

Adapun ketentuan tersebut bersifat khusus (lex spesialis) dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur pada masa pemilihan Gubernur. Hal ini diperjelas dengan klausul pasal 71 ayat  (5) yang menyebutkan dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Baca juga : Pemprov Sebut Pemberhentian Gubernur Anies Baswedan Sudah Sesuai Prosedur

Selain itu, Yayan juga menyatakan bahwa Paripurna terkait Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta, hanya merupakan rangkaian proses administrasi semata.

“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” tandas Yayan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.