Dark/Light Mode

SIM Keliling Bogor Kota 1 November, Hadir Di Radar Bogor Yasmin

Selasa, 1 November 2022 07:58 WIB
Layanan SIM keliling. (Foto: Rizki Syahputra/Rakyat Merdeka)
Layanan SIM keliling. (Foto: Rizki Syahputra/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi warga Bogor Kota Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor Kota yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada Selasa (1/11) dilaksanakan di Radar Bogor, di Jl Yasmin Bogor, pukul 08.00 - 13.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca juga : Lokasi SIM Keliling Tangsel 1 November, Hadir Di ITC BSD

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

Baca juga : Jadwal SIM Keliling Jakarta Senin 1 November, Cek Di Sini Lokasinya…

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

Baca juga : SIM Keliling Bekasi 31 Oktober, Hadir Di Carrefour Harapan Indah

Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polres Bogor Kota menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.