Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
SIM Keliling Bekasi 1 November, Hadir Di Mega Hypermall
Selasa, 1 November 2022 08:00 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Bagi warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling pada hari ini, Selasa (1/11) berlokasi di Mega Bekasi Hypermall, Jl Jenderal Ahmad Yani, Bekasi pukul 08.00 - 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Berita Terkait : SIM Keliling Bogor Kota 1 November, Hadir Di Radar Bogor Yasmin
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
Berita Terkait : Lokasi SIM Keliling Tangsel 1 November, Hadir Di ITC BSD
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
Berita Terkait : Jadwal SIM Keliling Jakarta Senin 1 November, Cek Di Sini Lokasinya…
Dalam melaksanakan SIM keliling, Polrestro Bekasi Kota menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan tetap menjaga jarak. ■
Tags :
Berita Lainnya