Dewan Pers

Dark/Light Mode

SIM Keliling Kabupaten Bogor 21 November, Hadir Di Pos Polisi Gadog

Senin, 21 November 2022 07:22 WIB
Layanan SIM keliling. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Layanan SIM keliling. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi warga Kabupaten Bogor Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada Senin (21/11) dilaksanakan di Pos Polisi Gadog,  pukul 09.00 - 13.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Berita Terkait : SIM Keliling Jakarta 21 November, Cek Di Sini...

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

Berita Terkait : SIM Keliling Depok 21 November, Hadir Di 2 Lokasi

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Berita Terkait : Jadwal SIM Keliling Bogor 21 November, Hadir Di Mall Botani Square

Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polres Bogor menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak. ■