Dark/Light Mode

SIM Keliling Bogor Kota 17 Desember, Hadir Di Plaza Jambu Dua

Sabtu, 17 Desember 2022 08:06 WIB
Layanan SIM keliling. (Foto: Putu Wahyy Rama/Rakyat Merdeka)
Layanan SIM keliling. (Foto: Putu Wahyy Rama/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi warga Bogor Kota Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada Sabtu (17/12) dilaksanakan di Plaza Jambu Dua Bogor, pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca juga : SIM Keliling Kabupaten Bogor 17 Desember, Cek Di Sini Lokasinya..

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota 17 Desember, Hadir Di Ruko WOM Samping City Mall

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

 4. Surat Keterangan Sehat.

Baca juga : SIM Keliling Tangsel 17 Desember, Hadir Di ITC BSD

Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polresta Bogor Kota menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.