Dark/Light Mode

SIM Keliling Di Jakarta 8 April, Ada Ya

Sabtu, 8 April 2023 05:57 WIB
(Foto Polda Metrojaya)
(Foto Polda Metrojaya)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski hari kejepit, usai libur 7 April kemarin, jadwal SIM Keliling di DKI, hari ini tetap ada ya! SIM Keliling di Jakarta hari ini tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat untuk perpanjang SIM A dan C. Masyarakat bisa memilih lokasi  layanan SIM keliling yang terdekat dengan tempat tinggal masing-masing.

Mengutip publikasi di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi di lima lokasi di Jakarta. Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini 8 April 2023:

Layanan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Layanan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Layanan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland dan LTC Glodok

Baca juga : SIM Keliling Depok 8 April, Hadir Di 2 Lokasi

Layanan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan, 4. Bukti Tes Psikologi.

Baca juga : SIM Keliling Bekasi 8 April Hadir Di Kantor Kecamatan Bekasi Barat

Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM. Namun Anda tetap harus antri agar tertib.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Cara perpanjang di layanan SIM keliling Jakarta:

Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas. Menunggu antrean. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Baca juga : SIM Keliling Bogor 8 April Hadir Di Plaza Jambu 2

Cara perpanjang SIM online

Jika tak sempat berkunjung ke layanan SIM keliling, cara perpanjang SIM juga bisa dilakukan secara online. Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini memiliki program baru untuk perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa didownload di Playstore. Aplikasi Digital Korlantas Polri hanya melayani perpanjang masa berlaku SIM A, C, C1 dan C2.i. ■ 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.