Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Inacraft On October Dongkrak Industri Kerajinan Indonesia Tembus Peringkat Ke-15 Dunia
- Gandeng Asephi, Menteri Teten Berantas Produk Impor Yang Rugikan UMKM Lokal
- 168 WNI Terancam Hukuman Mati, Didominasi Kasus Narkoba, Terbanyak Di Malaysia
- Duh, Beregu Putra-Putri Bulutangkis Langsung Tumbang Di Asian Games
- GoTo Dan KCI Kolaborasi, Rilis Fitur GoRide Transit
SIM Keliling Depok Selasa 19 September, Hadir Di 2 Lokasi
Selasa, 19 September 2023 00:22 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Bagi warga Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok yang sudah disediakan.
Jadwal layanan SIM keliling Polrestro Depok beroperasi di dua lokasi. Berikut ini lokasi jadwal SIM keliling Depok hari ini:
Lokasi 1 : Eks Ramayana Jalan Raya Bogor Cimanggis
Lokasi 2 : Pos Lalu Lintas Kukusan Jalan Gotong Royong Beji
Baca juga : SIM Keliling Tangsel Selasa 19 September, Cek Disini Lokasinya
Pendaftaran perpanjangan SIM keliling Depok hari ini dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota 18 September, Cek Di Sini Lokasinya
1. Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat,.
Baca juga : SIM Keliling Kabupaten Bogor 18 September, Hadir Di Pospol Gadog
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok semoga bermanfaat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya