Dark/Light Mode

SIM Keliling Kabupaten Bogor Jumat 29 Desember, Hadir Di Polsek Caringin

Jumat, 29 Desember 2023 06:22 WIB
Layanan SIM keliling Kabupaten Bogor, hari ini Jumat (29/12/2023) digelar di Polsek Caringin. (Foto: TMC Polda Metro)
Layanan SIM keliling Kabupaten Bogor, hari ini Jumat (29/12/2023) digelar di Polsek Caringin. (Foto: TMC Polda Metro)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi warga Kabupaten Bogor Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.

 

Layanan SIM Keliling pada Jumat (29/12/2023) dilaksanakan di Polsek Caringin, pukul 09.00 - 13.00 WIB.

Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota Jumat 29 Desember, Cek Di Sini Lokasinya

Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Baca juga : SIM Keliling Bogor Jumat 29 Desember, Hadir Di Plaza Jambu 2

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

Baca juga : SIM Keliling Bekasi Jumat 29 Desember Hadir Di Mitra 20 Jatimakmur

4. Surat Keterangan Sehat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.