Dark/Light Mode

Sambut HUT Ke-31

Pemkot Tangerang Gelar Relaksasi Pajak Sampai 40 Persen

Senin, 26 Februari 2024 20:45 WIB
Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin dalam kegiatan yang diselenggarakan usai apel pagi pegawai di Kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Senin, (26/2/2024). Foto: Istimewa
Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin dalam kegiatan yang diselenggarakan usai apel pagi pegawai di Kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Senin, (26/2/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangerang Ke-31, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar program relaksasi pajak dengan besaran diskon PBB mencapai 40 persen dan BPHTB 25 persen.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengajak masyarakat untuk melaksanakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lebih awal sebelum jatuh tempo.

"Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-31 Kota Tangerang kami mengajak sekaligus ingin mengedukasi agar dapat mendorong partisipasi wajib pajak agar lebih taat pajak," tutur Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin dalam kegiatan yang diselenggarakan usai apel pagi pegawai di Kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Senin, (26/2/2024).

Baca juga : Pemkot Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah Di 39 Lokasi

Dr. Nurdin, menjabarkan, dalam rangkaian HUT ke-31 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB berupa pengurangan ketetapan pokok sebesar 3 persen-40 persen dan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 untuk wajib pajak yang memiliki piutang sampai dengan tahun pajak 2023.

"Dan untuk BPHTB, kebijakan pengurangan pokok sebesar 25 persen bagi sertifikat program pemerintah prona/PTSL/PTKL. Semoga, kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang," jabarnya.

Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri tersebut, juga menjelaskan, Pemkot turut bekerjasama dengan unsur kecamatan dan kelurahan se-Kota Tangerang untuk membuka dan menyediakan loket-loket pembayaran.

Baca juga : Nusron Imbau Pemilih Tak Terpancing Provokasi, Ajak Ikut Kawal Suara Besok

Pembukaan loket pembayaran dilakukan di 13 kantor kecamatan dan kelurahan agar memudahkan dan mendekatkan bagi wajib pajak atau masyarakat yang ingin melakukan kewajiban pembayaran pajak.

"Ayo segera lakukan pembayaran karena pajak kita semua untuk keberlanjutan pembangunan," ajak Dr. Nurdin.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukannya secara offline melalui loket pembayaran BJB, pos indonesia, di minimarket-minimarket terdaftar ataupun online melalui kanal-kanal digital seperti Tangerang Live, BJB Digi, e-commerce dan e-wallet serta melalui Qris yang sudah bekerja sama dengan Pemkot sehingga pembayaran pajak sekarang bisa dilakukan dimanapun.

Baca juga : Pj Walkot Tangerang Serahkan Beasiswa Bagi Puluhan Mahasiswa

Untuk diketahui, masyarakat dapat memanfaatkan program Pekan Panutan Pajak dalam rangka HUT ke-31Kota Tangerang tersebut selama 3 hari mulai dari tanggal 26-28 Februari 2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.